Pengamat Nilai Hibah Rp35 Miliar Belum Sejalan dengan Prioritas Pembangunan Lampung

Pengamat Nilai Hibah Rp35 Miliar Belum Sejalan dengan Prioritas Pembangunan Lampung

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Lampung Dedy Hermawan.---Sumber foto : ist.---

RADARLAMPUNG.CO.ID – Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengalokasikan hibah sekitar Rp35 miliar untuk pembangunan fasilitas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan sejumlah Kejaksaan Negeri (Kejari) menuai sorotan dari kalangan akademisi. 

Meski dinilai sah secara aturan, kebijakan tersebut dianggap belum mencerminkan skala prioritas pembangunan di tengah efisiensi anggaran dan keterbatasan fiskal daerah.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Lampung, Dedy Hermawan, mengatakan secara normatif pemberian hibah kepada instansi vertikal tersebut sah karena memiliki dasar hukum dalam pengelolaan keuangan daerah dan kewenangan pemerintah daerah.

"Secara normatif kebijakan hibah Rp35 miliar kepada Kejati dan Kajari tentu tidak ada yang dilanggar. Sah secara aturan keuangan dan kewenangan," ujarnya kepada Radarlampung.co.id, Selasa 4 Agustus 2026.

BACA JUGA:Promo Ayam Beku Prima Mart dan Kios Unggas 4–6 Agustus 2026, Cek Harga Lengkap Seluruh Wilayah

Meski demikian, Dedy menilai jika kebijakan tersebut dihadapkan pada kebutuhan pembangunan di Provinsi Lampung saat ini, maka terdapat persoalan mengenai penentuan prioritas anggaran.

Menurutnya, masih banyak kebutuhan masyarakat yang lebih mendesak untuk dibiayai APBD, mulai dari upaya penurunan angka kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, pembangunan dan perbaikan jalan, jembatan, irigasi, hingga penanganan persoalan lingkungan.

"Apabila dihadapkan pada skala prioritas pembangunan di Provinsi Lampung, kebijakan hibah tersebut belum sejalan. Masih ada persoalan mendesak yang dibutuhkan masyarakat Lampung," katanya.

Ia berharap kebijakan serupa dapat menjadi evaluasi agar pada masa mendatang pengalokasian anggaran lebih berorientasi pada kebutuhan publik yang menjadi kewenangan utama pemerintah daerah.

BACA JUGA:Ada Sirkulasi Siklonik di Samudera Hindia, Pesisir Sumatra Diterjang Hujan Lebat Hingga 5 Agustus 2026

Dedy juga mengingatkan bahwa berdasarkan prinsip otonomi daerah dan Undang-Undang Pemerintahan Daerah, setiap tingkatan pemerintahan seharusnya melaksanakan pembangunan sesuai kewenangannya masing-masing, termasuk dalam pembiayaannya.

"Urusan-urusan pembangunan hendaknya dilaksanakan sesuai kewenangan masing-masing level pemerintahan, termasuk penganggaran. Bahkan pemerintah daerah kabupaten dan kota justru yang seharusnya lebih banyak dibantu pemerintah pusat," jelasnya.

Terkait munculnya sorotan publik terhadap hibah tersebut, Dedy menilai Pemprov Lampung perlu membangun komunikasi yang terbuka agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga.

Menurutnya, pemerintah harus mampu membuktikan bahwa alokasi hibah tersebut tidak mengurangi kemampuan daerah dalam menyelesaikan persoalan-persoalan utama yang dihadapi masyarakat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: