Hibah Rp35 Miliar untuk Kejaksaan Disorot, Ini Kata DPRD Lampung

Hibah Rp35 Miliar untuk Kejaksaan Disorot, Ini Kata DPRD Lampung

Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar.-Foto: Prima Imansyah Permana/Radarlampung.co.id-

RADARLAMPUNG.CO.ID – Di tengah sorotan publik terhadap alokasi hibah sekitar Rp35 miliar untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan sejumlah kejaksaan negeri, Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar menegaskan pemberian hibah tersebut telah diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

DPRD pun menyatakan sepakat karena hibah diajukan berdasarkan permohonan dan dinilai diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas kejaksaan.

Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar menegaskan pemberian hibah tersebut telah melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Giri, hibah kepada Kejaksaan bukan diberikan tanpa dasar, melainkan diproses berdasarkan adanya permohonan dari instansi penerima. 

BACA JUGA:Hibah untuk Kejaksaan Disorot, Pemprov Lampung Jelaskan Mekanismenya

DPRD, kata dia, juga memandang dukungan tersebut diperlukan apabila dapat membantu optimalisasi pelaksanaan tugas Kejaksaan.

"Pak Sekda sudah menjelaskan. Artinya hibah tersebut diberikan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hibah memang diproses atas dasar adanya permintaan. Kalau memang dibutuhkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas-tugas kejaksaan, tentu kami sepakat. Sekali lagi, semuanya sudah sesuai ketentuan," ujar Giri, Selasa 4 Agustus 2026.

Menanggapi sorotan publik yang mempertanyakan alokasi hibah di tengah kebijakan efisiensi anggaran dan upaya memperbaiki kondisi fiskal daerah, Giri menjelaskan bahwa bantuan tersebut bukan berupa pemberian uang tunai secara langsung kepada Kejaksaan.

Ia menerangkan, bentuk dukungan yang diberikan lebih berupa program atau pekerjaan yang dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sehingga Kejaksaan menjadi pihak yang menerima manfaat dari pembangunan tersebut.

BACA JUGA:Pengamat Nilai Hibah Rp35 Miliar Belum Sejalan dengan Prioritas Pembangunan Lampung

"Itu bukan sekadar pemberian dana tunai secara langsung. Teman-teman di instansi tersebut menerima manfaat dari program atau pekerjaan yang dijalankan oleh salah satu OPD. Kira-kira seperti itu bentuknya," jelasnya.

Meski demikian, Giri memastikan DPRD tetap akan memberikan perhatian terhadap belanja hibah ketika pembahasan APBD memasuki tahap penganggaran belanja.

Saat ini, kata dia, pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 masih difokuskan pada sisi pendapatan daerah sehingga rincian belanja, termasuk belanja hibah, belum masuk agenda pembahasan.

"Sampai hari ini rapat kami masih fokus membahas pendapatan daerah. Nanti kalau sudah masuk pembahasan belanja daerah, termasuk belanja hibah, tentu akan menjadi atensi kami, baik pada APBD Perubahan maupun APBD Murni Tahun 2027," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: