DPRD Lampung Ultimatum Pabrik Semen Baturaja: Jangan Cemari Lingkungan, Izin Bisa Dievaluasi
Warga Sekitar PT Semen Baturaja Keluhkan Debu Pabrik dan Penyaluran CSR-Ilustrasi/Foto. Prima Imansyah Permana/Radar Lampung-
RADARLAMPUNG.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung memberi peringatan tegas kepada PT Semen Baturaja dan seluruh perusahaan maupun pabrik yang beroperasi di wilayah Lampung agar tidak menjadikan aktivitas industri sebagai sumber pencemaran dan keresahan masyarakat.
Ultimatum itu disampaikan Anggota Komisi II DPRD Lampung, Mikdar Ilyas, menyusul kembali munculnya keluhan warga terkait debu dan polusi udara yang diduga berasal dari aktivitas PT Semen Baturaja.
Mikdar menegaskan, persoalan pencemaran lingkungan tidak boleh terus berulang. Jika kelalaian serupa kembali terjadi, DPRD Lampung akan mendorong pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk melakukan evaluasi terhadap perizinan perusahaan.
“Kalau kejadian kelalaian ini terus berulang-ulang, kami akan mendorong Pemerintah Provinsi Lampung melalui dinas terkait untuk mengevaluasi perizinan perusahaan tersebut,” tegas Mikdar, Rabu 26 Agustus 2026.
BACA JUGA:Warga Sekitar PT Semen Baturaja Keluhkan Debu Pabrik dan Penyaluran CSR
Menurutnya, sikap tersebut tidak hanya ditujukan kepada PT Semen Baturaja. Seluruh perusahaan, baik milik BUMN, BUMD maupun swasta, wajib memastikan kegiatan operasionalnya tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan.
Mikdar mengatakan, keberadaan perusahaan di suatu daerah semestinya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar. Jangan sampai masyarakat hanya menerima dampak berupa debu, polusi udara, air tercemar hingga gangguan kebisingan.
“Keberadaan pabrik harus membawa manfaat bagi warga sekitar. Pabrik tidak boleh hanya mencemari, tetapi harus memberikan bantuan,” ujarnya.
Salah satu bentuk manfaat yang disorot Mikdar adalah kewajiban perusahaan dalam menyalurkan Corporate Social Responsibility (CSR) atau dana bina lingkungan.
BACA JUGA:Soal Polusi Debu Semen Baturaja di Panjang, Camat dan Kadinkes Bandar Lampung Buka Suara
Ia juga menekankan pentingnya perusahaan memprioritaskan masyarakat sekitar dalam perekrutan tenaga kerja, khususnya untuk pekerjaan yang tidak membutuhkan keahlian khusus.
“Untuk posisi pekerjaan yang tidak membutuhkan keahlian khusus, rekrutlah masyarakat sekitar. Jangan cari pekerja dari jauh. Masyarakat sekitar harus menikmati lapangan pekerjaan tersebut,” katanya.
Mikdar menilai, kontribusi perusahaan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lampung belum terlalu besar. Karena itu, menurutnya, minimal perusahaan harus mampu menjaga ketentraman masyarakat dengan memastikan kegiatan operasional tidak menimbulkan pencemaran.
“Minimal mereka tidak mengganggu ketentraman masyarakat, mau menyalurkan CSR dan merekrut tenaga kerja lokal. Pola-pola merugikan seperti pencemaran tidak boleh terjadi lagi di seluruh pabrik di Lampung,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


