Wajib Halal Oktober 2026, Sertifikasi UMKM Lampung Baru 20 Persen
Kepala BPJPH Provinsi Lampung Saluddin saat bersilaturahmi ke Graha Pena Lampung, markas Radar Lampung, Kamis 27 Agustus 2026. Kedatangan Saluddin disambut Pimpinan Redaksi Radar Lampung Abdul Karim bersama jajaran.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---
RADARLAMPUNG.CO.ID – Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Provinsi Lampung mencatat cakupan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Lampung masih sekitar 20 persen.
Kondisi tersebut menjadi perhatian BPJPH mengingat batas penerapan Wajib Halal Oktober 2026 semakin dekat. Mulai 18 Oktober 2026, pelaku usaha yang produknya masuk kategori wajib halal harus memiliki sertifikat halal atau mencantumkan keterangan non-halal.
Kepala Balai PJPH Provinsi Lampung Saluddin mengatakan, pihaknya terus melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat serta pelaku usaha untuk mempercepat capaian sertifikasi halal.
Hal itu disampaikannya saat bersilaturahmi ke Graha Pena Lampung, markas Radar Lampung, Kamis 27 Agustus 2026. Kedatangan Saluddin disambut Pimpinan Redaksi Radar Lampung Abdul Karim bersama jajaran.
BACA JUGA:BPJPH Telusuri Asal Ayam MBG yang Diduga Berisi Peluru Senapan Angin di Kotabumi
Menurut Saluddin, BPJPH Provinsi Lampung baru berdiri pada 31 Desember 2025. Meski baru berjalan sekitar tujuh hingga delapan bulan, sejumlah langkah telah dilakukan untuk mengejar target sertifikasi halal.
"Kita literasi, sosialisasi kepada masyarakat, pelaku usaha. Salah satunya audiensi dengan pimpinan-pimpinan daerah, termasuk gubernur, wali kota, bupati, dan kepala dinas dalam rangka menyukseskan Wajib Halal Oktober 2026," katanya.
Selain sosialisasi, BPJPH juga melakukan pembinaan terhadap lembaga pendamping halal, petugas pendamping halal, hingga lembaga pemeriksa halal.
Pengawasan terhadap unit usaha turut dilakukan untuk memastikan penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
Saluddin menjelaskan, jaminan halal tidak hanya berhenti pada produk akhir. Prosesnya harus dipastikan sejak bahan baku, alat yang digunakan, proses produksi, bahan penyerta, hingga distribusi kepada konsumen.
"Jadi dari bahan baku, alat, proses, termasuk ekspedisinya untuk produk-produk itu sampai ke masyarakat benar-benar sudah terkonfirmasi bahwa itu memenuhi standar jaminan produk halal," ujarnya.
Saluddin mengungkapkan, Lampung memiliki sekitar 900 ribu UMKM. Namun, pelaku UMKM yang telah ter-cover melalui program sertifikasi halal gratis saat ini baru sekitar 20 persen.
Untuk 2026, Lampung awalnya mendapatkan kuota 34 ribu sertifikat halal gratis bagi UMKM. Namun, kuota nasional kemudian meningkat menjadi sekitar 39 ribu atau hampir 40 ribu sertifikat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


