Debu Semen Baturaja Kembali Dikeluhkan, Pengawasan Pemerintah Diuji
Terdengar suara gemuruh yang diduga suara mesin dari dalam area Semen Baturaja, Panjang, pada Kamis 17 Agustus 2026 sekitar pukul 16 35 WIB.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---
RADARLAMPUNG.CO.ID – Keluhan terkait debu yang diduga berasal dari aktivitas industri PT Semen Baturaja kembali mencuat.
Kondisi ini dinilai bukan sekadar persoalan antara perusahaan dan warga, tetapi menjadi ujian serius bagi pemerintah dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap aktivitas korporasi.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Lampung, Vincensius Soma Ferrer, menilai pemerintah tidak boleh hanya hadir setelah keluhan masyarakat muncul.
Negara memiliki tanggung jawab memastikan aktivitas ekonomi tetap berjalan, namun pada saat bersamaan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat tetap terlindungi.
BACA JUGA:Dua Pekan Disanksi, Semen Baturaja Masih Produksi?
“Persoalan limbah korporasi, baik itu berupa debu, potensi kerusakan jalan, maupun pencemaran air dan udara yang dirasakan masyarakat terdampak, tidak bisa hanya dilihat sebagai persoalan dua pihak, yaitu antara perusahaan dan masyarakat saja,” kata Vincensius, Jum'at 28 Agustus 2026.
Menurutnya, masyarakat yang berada di sekitar lokasi korporasi maupun yang terdampak aktivitas distribusi memiliki hak yang harus dijamin negara.
Dalam persoalan debu dan pencemaran udara, misalnya, masyarakat berhak memperoleh kepastian untuk menghirup udara bersih.
Sementara dalam aspek mobilitas, masyarakat juga berhak mendapatkan kenyamanan saat menggunakan jalan yang menjadi bagian dari aktivitas perusahaan.
BACA JUGA:DPRD Lampung Ultimatum Pabrik Semen Baturaja: Jangan Cemari Lingkungan, Izin Bisa Dievaluasi
Di sisi lain, pemerintah juga tetap harus memastikan kegiatan ekonomi dan operasional perusahaan dapat berlangsung.
Karena itu, Vincensius menilai fungsi pemerintah seharusnya tidak berhenti pada pemberian izin atau penyelesaian persoalan ketika konflik sudah muncul. Pemerintah harus menjalankan fungsi pengawasan secara aktif dan berkelanjutan.
“Sejatinya, peran pemerintah di sini adalah melakukan pengawasan (controlling). Idealnya, pengawasan ini berjalan efektif sebelum adanya pengaduan atau keluhan dari masyarakat setempat mengenai aktivitas korporasi yang merugikan,” ujarnya.
Namun, ketika masyarakat sudah menyampaikan keluhan dan laporan, menurut Vincensius, pemerintah memiliki pekerjaan yang lebih besar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


