Lebih 50 Ton Gabah Diputar Balik di Bakauheni, Pemprov Lampung Perketat Pengawasan dari Daerah Asal
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Lampung M Firsada.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---
RADARLAMPUNG.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memperketat pengawasan distribusi gabah ke luar daerah.
Langkah ini dilakukan menyusul penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 7 Tahun 2026 tentang perubahan atas Pergub Nomor 71 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Distribusi Gabah.
Hingga Kamis 3 September 2026, lebih dari 50 ton gabah yang hendak dibawa keluar Lampung telah diputar balik di Pelabuhan Bakauheni.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Lampung M Firsada mengatakan, pengendalian distribusi gabah tidak bisa hanya dilakukan melalui penyekatan di Bakauheni. Pengawasan harus dimulai dari daerah asal agar tidak terjadi penumpukan kendaraan di pelabuhan.
Hal tersebut disampaikan Firsada usai rapat implementasi Pergub Lampung Nomor 7 Tahun 2026 di Ruang Abung, Balai Keratun, Kamis 3 September 2026.
"Kalau penegakan atau penyekatan hanya dilakukan di Pelabuhan Bakauheni tanpa ada langkah preventif di daerah asal, tentu akan menimbulkan penumpukan kendaraan," kata Firsada.
Karena itu, Pemprov Lampung telah menyosialisasikan penerapan aturan tersebut kepada berbagai pihak, mulai dari Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi), hingga instansi terkait.
Dalam penerapannya, kabupaten yang memiliki cadangan gabah terbatas diminta menahan pengiriman gabah ke luar provinsi, terutama ketika harga di luar daerah sedang tinggi.
BACA JUGA:Catat, Ini 5 Hal Yang Tidak Boleh Dilakukan Debt Collector Saat Menagih Utang Menurut Aturan OJK
"Ketika cadangan atau stok di daerah masing-masing kurang, daerah tersebut akan menahan gabahnya agar tidak dijual ke luar provinsi," ujarnya.
Meski demikian, pengiriman gabah keluar Lampung tetap dimungkinkan untuk kebutuhan tertentu, seperti penelitian, bantuan bencana, atau kondisi mendesak.
Firsada menegaskan, kebijakan tersebut bukan berarti seluruh gabah dilarang keluar Lampung. Pengendalian dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan gabah di tingkat kabupaten hingga provinsi.
Perpadi Dukung Pembatasan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


