SA Dicabut, Semen Baturaja Diultimatum Sanksi Lebih Berat Menanti Jika Debu Kembali

SA Dicabut, Semen Baturaja Diultimatum Sanksi Lebih Berat Menanti Jika Debu Kembali

Debu keluar dari salah satu alat di dalam area Semen Baturaja.----

RADARLAMPUNG.CO.ID – Pencabutan sanksi administratif (SA) bukan berarti PT Semen Baturaja (Persero) Tbk Pabrik Panjang bebas dari jerat persoalan pencemaran debu. 

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung justru melayangkan peringatan keras. Jika debu kembali mencemari lingkungan, sanksi lebih berat, termasuk kemungkinan denda, siap dijatuhkan.

Pencabutan SA itu ditetapkan melalui Keputusan Kepala DLH Provinsi Lampung Nomor 600.4.16.2/108/V.10/2026 tertanggal 7 September 2026. 

Keputusan tersebut diterbitkan setelah PT Semen Baturaja menyelesaikan sejumlah kewajiban yang tercantum dalam sanksi administratif paksaan pemerintah.

BACA JUGA:Alumni Teknokrat Berkarier di PLTU Sebalang, Pengalaman Organisasi Jadi Bekal di Industri

Kepala DLH Lampung Riski Sofyan, didampingi Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Wawan Sah, menyampaikan bahwa pencabutan sanksi dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dan pengujian terhadap upaya perbaikan perusahaan.

“Tim DLH Provinsi Lampung telah empat kali melakukan verifikasi lapangan ke PT Semen Baturaja dan satu kali melakukan wawancara langsung kepada masyarakat terdampak,” ujar Riski kepada Radarlampung.co.id, Selasa 15 September 2026.

Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, PT Semen Baturaja disebut telah memperbaiki seluruh alat pengendalian pencemaran udara sesuai spesifikasi teknis.

Perusahaan juga melakukan pencegahan timbulan emisi fugitif yang bersumber dari akumulasi partikulat di seluruh lantai kerja lingkungan pabrik.

BACA JUGA:Warga Kedamaian Datangi Ruko Karaoke, Camat Singgung Soal Izin Operasional

Selama proses pemenuhan kewajiban sanksi, perusahaan menghentikan proses produksi atau penggilingan yang berkaitan dengan alat pengendalian pencemaran udara sejak 5 Agustus 2026 hingga proses verifikasi selesai dan sanksi dicabut.

DLH Lampung juga melakukan pengujian kualitas udara dan emisi melalui UPTD Laboratorium Lingkungan sebanyak tiga kali. Pengujian tersebut meliputi uji udara ambien ketika dust collector tidak beroperasi pada 13 Agustus, uji emisi terhadap alat pengendali pencemaran udara pada 20 Agustus, serta uji udara ambien ketika alat diuji coba beroperasi pada 29 Agustus 2026.

Pengambilan sampel udara ambien dilakukan di dua titik, yakni area pabrik dan lokasi yang mewakili kawasan permukiman. DLH menyatakan hasil ketiga pengujian berada di bawah baku mutu yang diperbolehkan.

Meski demikian, pencabutan sanksi tidak serta-merta menghapus tanggung jawab perusahaan untuk memastikan persoalan debu tidak kembali menghantui warga sekitar. DLH Lampung memastikan pengawasan tetap dilakukan setelah sanksi dicabut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait