Solar Sudah Ditambah, Antrean Masih Panjang, Polda Bidik Penyelewengan

Solar Sudah Ditambah, Antrean Masih Panjang, Polda Bidik Penyelewengan

Dinas ESDM Lampung bersama Pertamina Patra Niaga dan Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan monitoring atau sidak ke sejumlah SPBU di Bandar Lampung, Rabu (16/9).---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---

RADARLAMPUNG.CO.ID – Pasokan Solar bersubsidi di Lampung sudah dinaikkan hingga 2.700–2.800 kiloliter (KL) per hari. Namun, antrean panjang di sejumlah SPBU Bandar Lampung masih terjadi.

Di tengah kondisi tersebut, aparat kepolisian mengungkap bahwa pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi bukan tanpa temuan. Polda Lampung menyebut sebelumnya telah melakukan penindakan terhadap sejumlah lokasi, termasuk penyegelan SPBU yang ditemukan memiliki persoalan takaran BBM.

Hal itu terungkap saat Dinas ESDM Lampung bersama Pertamina Patra Niaga dan Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan monitoring atau sidak ke sejumlah SPBU di Bandar Lampung, Rabu 16 September 2026.

Sidak dilakukan di antaranya di SPBU 24.352.42 Jalan Diponegoro, SPBU CoCo Pertamina 21.351-05 kawasan Pasar Kangkung, serta SPBU 24.352.44 Jalan Gatot Subroto.

BACA JUGA:Lewat ToT Sentra KI Perguruan Tinggi, Kanwil Kemenkum Lampung Dorong Hilirisasi Riset

Kepala Dinas ESDM Lampung Budhi Darmawan mengatakan monitoring dilakukan sebagai respons atas antrean panjang BBM, terutama Solar bersubsidi, yang terjadi dalam beberapa hari terakhir.

“Tujuan kami turun ke lapangan ingin memastikan dan mencegah terjadinya penyimpangan, penimbunan, atau indikasi penggunaan yang tidak sesuai aturan,” kata Budhi.

Dalam pengecekan di SPBU, petugas mencocokkan barcode dengan STNK, memeriksa kondisi fisik kendaraan hingga mengecek batas kuota pengisian masing-masing kendaraan.

Hasil monitoring sementara, kata Budhi, belum menemukan penyimpangan. Meski demikian, pengawasan tetap dilakukan untuk memastikan Solar subsidi benar-benar diterima konsumen sesuai peruntukannya.

Sementara itu, Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung Yustam Dwi Heno menegaskan kepolisian akan menindak apabila menemukan penyelewengan yang mengarah pada tindak pidana.

BACA JUGA:Siapkan Dana Pensiun Sejak Usia Produktif, BRI DPLK Bisa Dibuka Lewat BRImo, Begini Cara dan Syaratnya

“Apabila ke depannya kami menemukan hal-hal yang mengarah pada tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi, siapa pun oknum yang melakukan penyimpangan tersebut, pasti akan kami lakukan penindakan tegas,” tegasnya.

Polda juga menaruh perhatian terhadap dugaan praktik yang dikenal dengan istilah “kencing” BBM. Praktik tersebut merujuk pada BBM yang telah dibeli kemudian dipindahkan ke wadah lain untuk tujuan tertentu.

Yustam mengatakan pihaknya akan mendalami setiap indikasi tersebut untuk membedakan penggunaan pribadi dalam skala kecil dengan aktivitas yang mengarah pada kepentingan komersial ilegal.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: