Kursi Sekda Lampung Tengah Masih Kosong, Pemkab Tunggu Surat Resmi Polda
Kepala BKD Lampung Rendi Reswandi.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---
RADARLAMPUNG.CO.ID — Kursi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) masih kosong setelah Sekda sebelumnya, Welly Adiwantra, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polda Lampung.
Hingga Senin 21 September 2026, belum ada Pelaksana Harian (Plh) maupun Penjabat (Pj) Sekda yang ditunjuk untuk mengisi jabatan strategis tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Rendi Reswandi mengatakan, proses pengisian jabatan Sekda Lamteng tetap harus mengikuti mekanisme kepegawaian dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Menurut Rendi, sebelum dilakukan pengisian Sekda definitif, jabatan tersebut dapat terlebih dahulu diisi oleh Pj Sekda. Namun, sambil menunggu proses penunjukan Pj, Plt Bupati Lamteng dapat menunjuk Plh agar tidak terjadi kekosongan dalam roda pemerintahan.
BACA JUGA:Catat Tanggalnya, Pemkot Bandar Lampung Sediakan Layanan Vaksinasi Rabies Gratis
“Dalam proses pengisian jabatan tersebut, mekanismenya nanti akan diisi oleh seorang Pj Sekda. Hal ini dilakukan sebelum adanya pengisian pejabat definitif,” kata Rendi kepada Radarlampung.co.id, Senin 21 September 2026.
Ia menjelaskan, penunjukan Pj Sekda harus melalui proses di tingkat Pemerintah Provinsi Lampung. Sementara untuk Plh, penunjukan dapat dilakukan terlebih dahulu oleh Pemkab Lamteng sembari menunggu proses persetujuan Pj.
“Jadi, sambil menunggu proses persetujuan tersebut, mereka bisa menunjuk Plh terlebih dahulu,” ujarnya.
Rendi menyebut Pemprov Lampung saat ini masih menunggu usulan dari Pemkab Lamteng terkait nama yang akan mengisi posisi tersebut.
BACA JUGA:Main ke Blok M Hub Makin Seru, Ada Kolaborasi BRIZZI x ARKIV dengan Kartu Edisi Spesial
“Kami masih menunggu usulan dari Pemkab Lampung Tengah. Nanti prosesnya juga akan diteruskan ke kami,” jelasnya.
Ia menegaskan, Pemprov belum dapat memastikan siapa yang akan mengisi jabatan tersebut. Sebab, pengusulan nama merupakan kewenangan Plt Bupati Lamteng.
“Tidak bisa berandai-andai. Kami tetap menunggu usulan dari Plt Bupati Lampung Tengah. Karena itu adalah hak Plt Bupati Lampung Tengah untuk mengusulkan,” kata Rendi.
Menurutnya, Pemprov dan Pemkab Lamteng telah melakukan koordinasi mengenai kekosongan jabatan tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


