PKB Masih Jadi Titik Lemah, Realisasi Pajak Daerah Lampung Baru 59 Persen
Kepala Bapenda Lampung Saipul.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---
RADARLAMPUNG.CO.ID — Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) masih menjadi titik lemah penerimaan pajak daerah Pemprov Lampung.
Memasuki September 2026, realisasi PKB baru mencapai 33 persen atau sekitar Rp435 miliar dari target Rp1,3 triliun, sementara sejumlah sumber pajak lainnya sudah berada di kisaran 90 persen hingga melampaui target.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Saipul mengatakan, rendahnya realisasi PKB tidak semata disebabkan target yang terlalu tinggi. Menurutnya, secara potensi penerimaan, target Rp1,3 triliun masih memungkinkan dicapai.
Persoalan justru berada pada tingkat kepatuhan wajib pajak yang dinilai masih rendah.
BACA JUGA:111.165 Siswa Lampung Hadapi TKA, Disdikbud Siapkan Strategi Double Teaching
“Kalau dari sisi target, sebenarnya potensi kita ada. Untuk mencapai target Rp1,3 triliun itu, secara potensi bisa masuk,” kata Saipul, Rabu 23 September 2026.
Berdasarkan data Bapenda, dari sekitar 2,075 juta kendaraan yang tercatat dalam database, lebih dari 751 ribu kendaraan berstatus menunggak pajak.
Jumlah tersebut menjadi salah satu persoalan yang harus dibenahi pemerintah daerah untuk mengoptimalkan penerimaan PKB.
Saipul menyebut, salah satu faktor yang memengaruhi kepatuhan masyarakat adalah perubahan pola penegakan terhadap kendaraan yang belum membayar pajak.
BACA JUGA:Mau ke Pestapora 2026? Tiket Bisa Lebih Ringan dengan Cicilan 0% BRI Kartu Kredit
“Kalau kita lihat dari sisi kepatuhan secara nasional, kepatuhan wajib pajak saat ini memang sedang menurun,” ujarnya.
Ia mencontohkan, dahulu pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak menghadapi risiko ditilang ketika menggunakan kendaraan di jalan umum. Kondisi tersebut, menurut Saipul, turut membentuk kepatuhan masyarakat.
Selain itu, Bapenda melihat masih adanya kebiasaan masyarakat menunggu program pemutihan atau penghapusan denda sebelum membayar pajak.
Padahal, Saipul menegaskan, program pemutihan saat ini sudah tidak ada. Karena itu, masyarakat yang memiliki tunggakan diimbau memanfaatkan berbagai program relaksasi yang masih diberikan pemerintah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


