Raperda Anti-LGBT Lampung Segera Dibedah Pansus, Pembahasan Bakal Libatkan Tokoh Agama dan Budaya

Raperda Anti-LGBT Lampung Segera Dibedah Pansus, Pembahasan Bakal Libatkan Tokoh Agama dan Budaya

Anggota Komisi V DPRD Lampung, M. Syukron Muchtar.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---

RADARLAMPUNG.CO.ID — Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anti-LGBT di Lampung memasuki fase penting. Setelah masuk dalam 12 Raperda perubahan Propemperda 2026, DPRD Lampung kini bersiap membedah substansinya melalui Panitia Khusus (Pansus).

Namun, pembahasan Raperda ini bukan sekadar soal menyusun larangan. DPRD Lampung menegaskan regulasi tersebut tidak diarahkan untuk memasuki wilayah pidana maupun memberikan hukuman kepada individu.

Anggota Komisi V DPRD Lampung, M. Syukron Muchtar, mengatakan Naskah Akademik (NA) Raperda telah diterima DPRD dan kini tinggal menunggu antrean pembahasan serta pembentukan Pansus.

“Raperda LGBT ini sudah masuk ke dalam 12 Propemperda perubahan yang sudah disahkan awal September lalu. Sekarang tinggal menunggu jadwal antre pembahasan. NA sudah ada dan kami terima, tinggal pembentukan Pansus,” kata Syukron.

BACA JUGA:665 Peserta Ramaikan Gubernur Lampung Badminton Open, Calon Juara Masa Depan Mulai Dicari

Menurut dia, substansi yang akan dibahas nantinya lebih diarahkan pada pencegahan, penanganan dan rehabilitasi, bukan pemberian sanksi pidana.

“Kita ingin memastikan Perda Anti-LGBT ini bukan untuk menghukumi. Tidak masuk ke wilayah pidana, karena pidana itu KUHP dan urusan pusat,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi penting mengingat Pemprov Lampung sebelumnya memberikan catatan agar regulasi tidak bertentangan dengan HAM dan tetap berada dalam kewenangan pemerintah daerah. 

Syukron mengatakan DPRD sepakat dengan catatan tersebut. Ia menyebut pembahasan akan melibatkan berbagai unsur masyarakat, mulai dari pakar, tokoh agama, tokoh masyarakat hingga tokoh budaya.

BACA JUGA:Lantik 186 Pejabat Fungsional, Rektor Unila Tegaskan Birokrasi Harus Agile

“Perda ini nanti akan diuji publik. Kita akan lihat bagaimana publik menilai,” ujarnya.

Ia menambahkan, seluruh masukan akan menjadi bahan dalam penyempurnaan Raperda sebelum nantinya diputuskan menjadi Perda.

“Yang paling utama dan terpenting adalah tujuannya untuk menjaga generasi muda,” kata Syukron.

Raperda Anti-LGBT sendiri merupakan salah satu dari 12 Raperda inisiatif DPRD Lampung yang telah mendapat persetujuan Pemprov untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait