KPPU Minta Kebijakan Daerah di Lampung Tak Membatasi Ruang Usaha

KPPU Minta Kebijakan Daerah di Lampung Tak Membatasi Ruang Usaha

Workshop Sistem Asesmen Kebijakan Persaingan Usaha di Provinsi Lampung, Selasa 29 September 2026 di Gedung Pusiban komplek kantor gubernur.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---

RADARLAMPUNG.CO.ID – Sejumlah kebijakan pemerintah daerah di Lampung pernah menjadi perhatian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Mulai dari pembatasan jumlah apotek di Kota Metro hingga kebijakan penggunaan produk lokal di Kabupaten Pringsewu, keduanya dinilai perlu ditinjau agar tidak menghambat persaingan usaha. 

Sorotan tersebut disampaikan Deputi Kajian dan Advokasi KPPU Taufik Ariyanto Arsad dalam Workshop Sistem Asesmen Kebijakan Persaingan Usaha di Provinsi Lampung, Selasa 29 September 2026 di Gedung Pusiban komplek kantor gubernur.

Taufik mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya KPPU membantu pemerintah daerah mengevaluasi sekaligus menyusun kebijakan yang selaras dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Intinya, kegiatan ini adalah semacam forum untuk membantu Biro Hukum atau satuan kerja di daerah dalam mengevaluasi maupun menyusun kebijakan agar sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999," ujar Taufik.

BACA JUGA:Maba Teknokrat Ikuti Mabit dan Jalasah Perkuat Karakter dan Keimanan

Ia mengungkapkan, KPPU sebelumnya telah memberikan saran terkait kebijakan pembatasan jumlah apotek di Kota Metro dan penggunaan produk lokal di Kabupaten Pringsewu. Kedua kebijakan tersebut telah mendapat masukan dari KPPU agar ditinjau ulang. 

Menurutnya, evaluasi kebijakan menjadi penting untuk memastikan regulasi yang diterbitkan pemerintah tidak menciptakan hambatan bagi pelaku usaha maupun membatasi kesempatan berusaha secara tidak proporsional.

Disinggung terkait polemik Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung tentang Pengendalian Distribusi Gabah yang belum direvisi, Taufik belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kemungkinan intervensi KPPU. 

Ia mengarahkan agar perkembangan penanganan regulasi tersebut dikonfirmasi kepada Kepala Kantor Wilayah KPPU setempat yang mengetahui perkembangan terkini.

BACA JUGA:Besok Terakhir, Promo Paling Murah di Indomaret, Ada Diskon Camilan hingga Sabun Cuci

Di sisi lain, materi KPPU dalam workshop tersebut juga memaparkan penguatan mekanisme asesmen kebijakan persaingan usaha melalui Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU).

Dalam mekanisme yang diperbarui pada 2023, DPKPU menjadi bagian dari Analisis Kebijakan. Instrumen ini disederhanakan menjadi 13 pertanyaan substansi dan tiga pertanyaan kelengkapan. 

Satu jawaban "Ya" pada pertanyaan substansi sudah cukup untuk melanjutkan kebijakan ke tahap analisis lebih lanjut. Asesmen tersebut juga dapat dilakukan atas permintaan instansi atau lembaga publik, maupun atas inisiatif KPPU sendiri. 

Setelah analisis, KPPU dapat memberikan rekomendasi perubahan atau pencabutan kebijakan. Jika rekomendasi diabaikan, KPPU dapat memublikasikan hasil analisis, menggelar dengar pendapat, atau melaporkannya kepada atasan instansi terkait. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait