Kemenag Lampung Tegaskan Pertahankan Aset Negara 1,7 Hektare di Natar

Kemenag Lampung Tegaskan Pertahankan Aset Negara 1,7 Hektare di Natar

Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Lampung terus berupaya mempertahankan aset negara berupa tanah seluas 17.200 meter persegi.---Foto : Kanwil Kemenag.---

RADARLAMPUNG.CO.ID – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Lampung terus berupaya mempertahankan aset negara berupa tanah seluas 17.200 meter persegi atau 1,72 hektare di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, yang sempat menjadi objek sengketa dan perkara tindak pidana korupsi.

Ketua Tim Hukum dan Kerja Sama Kanwil Kemenag Lampung, Juni Pegri Hidayatullah, mengatakan tanah tersebut merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang memiliki dasar kepemilikan berupa akta jual beli, sertifikat hak pakai, hingga dokumen administrasi aset negara.

Menurutnya, riwayat kepemilikan tanah itu telah tercatat sejak 1981, ketika Departemen Agama membeli lahan dari R. Moh. Sayid melalui Nadirsyah berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 59/C/1981 tertanggal 6 April 1981.

Selanjutnya, tanah tersebut diterbitkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 12/NT/Desa Pemanggilan pada 3 Juli 1982 atas nama Departemen Agama Republik Indonesia.

BACA JUGA:Maba Teknokrat Ikuti Mabit dan Jalasah Perkuat Karakter dan Keimanan

"Tanah tersebut merupakan aset negara yang memiliki dasar hukum dan dokumen kepemilikan yang jelas. Pencatatannya juga telah masuk dalam administrasi Barang Milik Negara Kementerian Agama," ujarnya melalui rilis berita yang diterima Radarlampung.co.id, Selasa 29 September 2026.

Juni menjelaskan, aset tersebut telah dibukukan dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN) sejak 1 Januari 2008. Status penggunaannya juga telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 30/KM.6/KN.5/2016 tertanggal 30 Maret 2016.

Persoalan muncul setelah adanya klaim kepemilikan dari pihak lain yang menggunakan surat terkait penyerahan dan pelepasan hak atas tanah tersebut.

Namun, berdasarkan Surat Keterangan Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Nomor 216/B.VI/HK.00/1/2024 tertanggal 10 Januari 2024, dua surat bernomor 769.SK/DRJ-DPAG/1983 tertanggal 2 Agustus 1983 dinyatakan palsu dan tidak pernah diterbitkan Departemen Agama.

BACA JUGA:Besok Terakhir, Promo Paling Murah di Indomaret, Ada Diskon Camilan hingga Sabun Cuci

Pemeriksaan terhadap warkah Sertifikat Hak Pakai Nomor 12/NT/Desa Pemanggilan juga tidak menemukan catatan peralihan maupun pelepasan hak atas tanah tersebut kepada pihak lain.

"Dokumen pertanahan yang menjadi dasar penerbitan sertifikat masih menunjukkan Kementerian Agama sebagai pemegang hak. Tidak ditemukan bukti administrasi yang menunjukkan adanya pelepasan atau pengalihan hak," jelasnya.

Perkara sengketa aset tersebut kemudian bergulir ke ranah hukum. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan putusan terhadap empat terdakwa dalam perkara korupsi terkait tanah tersebut.

Tiga putusan dibacakan pada 29 April 2026, sedangkan satu putusan lainnya dibacakan pada 20 Mei 2026.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait