\'Uang Terimakasih\' Diberikan Senilai Rp32,5 Juta

\'Uang Terimakasih\' Diberikan Senilai Rp32,5 Juta

RADARLAMPUNG.CO.ID - Yoga Syailendra selaku Pokja ULP yang juga salah satu saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku pernah menerima sejumlah uang dari rekanan. Khususnya rekanan yang bermain proyek pengadaan base di Dinas PUPR Mesuji. Hal itu ia sampaikan saat JPU KPK Wawan bertanya kepada dirinya apakah pernah menerima sejumlah uang dari sejumlah rekanan. \"Dari proyek pengadaan base ini, apakah anda pernah menerima sejumlah uang-uang dari pihak rekanan?\" tanya JPU Wawan saat sidang di Pengadilan Tipikor Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (20/6). Mendapat pertanyaan itu, sambil bicara dengan pelan, Yoga mengakui apabila ia pernah menerima sejumlah uang dari pihak rekanan melalui Jefri Herlangga Anggota PPK Mesuji sebesar Rp32,5 juta. \"Ya, dari Jepri. Dari rekanan saya juga enggak nanya rekanan yang mana. Namun kalau kata Jepri uang itu diberikan bukti tanda terimakasih karena telah membantu proses pelelangan sampai selesai,\" aku Yoga. Yoga pun menjelaskan, penerimaan uang yang berjumlah Rp32,5 juta itu didapatnya dengan dua tahap. Di mana tahap pertama ia diberi sebesar Rp20 juta dan di tahap ketiga ia terima Rp12,5 juta. \"Saya hanya menerima uang dari salah satu rekanan itu saja. Tetapi kalau rekanan yang lain saya enggak pernah terima, kalau enggak salah rekanan itu dari Jasa Promix Nusantara dan Sisilia Putri yang merupakan milik Sibron Azis,\" ungkapnya. Lalu JPU KPK Wawan pun bertanya lagi ke Yoga apakah pernah Jepri menyampaikan arahan untuk memenangkan perusahaan yang mengikuti lelang. \"Ada tidak arahannya?\" tanya JPU KPK Wawan. \"Ya, ada. Tapi yang disebutkan itu saya juga enggak ingat, dan hanya kode seingat saya Kar,\" timpal Yoga. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: