\"Ingat, Panwascam dan PTPS Sudah Disumpah\"
RADARLAMPUNG.CO.ID- Bawaslu Kota Bandarlampung mewarning Pengawas di 126 Kelurahan se Kota Bandarlampung menjelang pemungutan suara 9 Desember 2020. Warning ini disampaikan Kordiv SDM Bawaslu Kota Bandarlampung M. Asep Setiawan. Dia menekankan, dalam melaksanakan tugas pengawasan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung tahun 2020, meminta seluruh pengawas kelurahan agar selalu melakukan koordinasi dengan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS), khususnya saat pencoblosan dan rekapitulasi. \"Hal-hal yang menjadi alat bukti pengawasan jangan sampai terlupakan oleh PTPS, karena sumber data yang dimiliki Bawaslu Kota Bandarlampung berasal dari Pengawas TPS,” imbuhnya. Senada, Kordiv Hukum, Humas, dan Darin Yusni Ilham menambahkan, TPS merupakan lokasi pengawasan terawan. Di mana harus diawasi digaris depan atau secara prioritas. \"Jadi harus didampingi semaksimal mungkin karena nanti yang akan ada di TPS itu adalah PTPS,\" kata dia. Kordiv Organisasi Bawaslu Provinsi Lampung, Karno Ahmad Satarya, meminta Pengawas Pemilu memiliki komunikasi yang baik. Menurut Karno jati diri merupakan hal yang harus dimiliki oleh seorang pengawas Pemilu. \"Pengawas Pemilu sudah disumpah untuk melakukan regulasi yang terkait dan tidak melakukan hal-hal diluar regulasi tersebut,\" katanya. Sementara, tiga aspek yang harus dijalankan oleh Panwaslu yakni menjalankan kebijakan dan pengawasan pilkada di tahun 2020 sesuai dengan ketentuan UU. Kemudian, menulis fakta-fakta apa yang terjadi dilapangan. Selanjutnya, pelanggaran administratif, kode etik dan kebijakan harus segera dituntaskan dengan cepat. (abd/wdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: