(Video) Mahasiswa Ricuh, Tagih Janji Jokowi-JK Sejahterakan Rakyat Indonesia
Radarlampung.co.id - Pelemahan rupiah kisaran Rp15.029,65 menjadi topik khusus Himpunan Mahasiswa Islam (HmI) Cabang Bandar Lampung melakukan turun aksi di depan gedung DPRD Provinsi Lampung, Selasa (18/9).
Ketua HmI Cabang Bandar Lampung, Husni Mubarak mengatakan, pelemahan perekonomian yang dihadapi rakyat Indonesia hari ini tidak terlepas dari kebijakan yang dilakukan pemerintah kabinet kerja Jokowi-JK, melihat dari rasio ekspor dan impor adalah satu yang mempengaruhi nilai tukar suatu negara.
Para mahasiswa menjerit dan meminta tolong bahwa rakyat terhimpit dengan ekonomi atas kenaikan kurs dolar yang semakin hari semakin tinggi menggunakan mega bass.
Hal ini ditandai dengan semakin melemah nilai tukar rupiah terhadap dolar AS hingga menembus di kisaran angka Rp15.029 sejak 4 September 2018 lalu.
"Pelemahan perekonomian yang dihadapi rakyat Indonesia hari ini tentu tidak terlepas dari dampak kebijakan yang dilakukan pemerintah Republik Indonesia kabinet kerja Jokowi-JK," kata Husni Mubarak.
Selain itu, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), neraca perdagangan Indonesia total pada Juli 2018 menunjukkan angka sebesar -3.088,1.
"Neraca perdagangan yang negatif sama saja dengan jumlah impor lebih besar dari pada jumlah ekspor yang salah satunya berasal dari sektor pangan. Kemudian, tahun 2018 impor pemerintah mendukung pelemahan nilai tukar rupiah, misalnya impor beras sebanyak 2 juta ton pada saat panen raya berlangsung. Tak hanya itu, pemerintah juga mengimpor garam sebesar 3.7 juta ton dan gula sebesar 1,1 juta ton. Padahal presiden Jokowi-JK juga menjanjikan untuk swasembada pangan (tidak Impor)," ucapnya.
Oleh karena itu, ia menilai bahwa kepemimpinan Jokowi-JK tidak mampu menepati janjinya setelah memimpin Indonesia selama empat tahun ini.
“Sampai kapan Indonesia harus menjadi korban perang dagang (trade war) antara AS dan Cina? Dimana janji untuk swasembada pangan?" tanyanya.
Dilain sisi, selain sektor ekonomi yang memprihatinkan, bangsa Indonesia dewasa juga dilanda krisis demokrasi. Padahal, hak untuk berpendapat juga tercantum dalam pasal 28 E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
"Ironisnya kemerdekaan mengemukakan pendapat yang merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang harus dijamin oleh negara, sayangnya mengalami kemunduran kwalitas dengan adanya kriminalisasi, persekusi, tuduhan-tuduhan makar serta pembungkaman yang dilakukan secara masif oleh suprastruktur politik dan infrastruktur politik," ucapnya. (mel/apr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: