(Video) Terkuak, Begini Konstruksi Flyover-Underpass Jl. Urip Sumoharjo

(Video) Terkuak, Begini Konstruksi Flyover-Underpass Jl. Urip Sumoharjo

RADARLAMPUNG.CO.ID - Mendekati pengerjaan flyover-underpass Jl. Urip Sumoharjo-Jl. Kimaja, Komisi III DPRD Bandarlampung memanggil Dinas PU untuk menjelaskan terkait kontruksi mega proyek tersebut. Dalam hearing yang digelar di ruang rapat utama DPRD Bandarlampung, hari ini (17/2), Dinas PU sengaja menghadirkan konsultan perencanaan proyek tersebut untuk memaparkan terkait kontruksi bangunan yang memakan APBD 2020 sekitar Rp49 miliar di luar pembebasan lahan tersebut. Bila tak ada aral melintang, pembangunan flyover-underpass tersebut bakal dikerjakan mulai April. Sehingga, diharapkan proyek ini dapat selesai kurun waktu sembilan bulan. Eufrat A., sosok yang ditunjuk sebagai Konsultan Perencanaan optimis pembangunan flyover-underpass dapat menjadi solusi kemacetan yang selama ini kerap terjadi. Dijelaskan Eufrat, nantinya untuk flyover akan dibangun sepanjang 353 meter, dengan lebar 10 meter. Flyover nantinya difungsikan untuk akses Jl. Urip Sumoharjo menuju Jl. Kimaja dan sebaliknya. Sementara, underpass difungsikan untuk akses Jl. Urip Sumoharjo menuju Jl. Urip Sumoharjo guna menghindari perlintasan rel kereta api. \"Flyover nantinya dibangun naik sebelum rel dan turun setelah jembatan sungai yang saat ini sudah ada. Lalu terkait pembangunan underpass dilakukan sebidang dengan lebar flyover. Sehingga lebar underpass sama dengan lebar flyover, dengan panjang 200 meter,\" jelas Eufrat. Mengenai pembangunan underpass, Eufrat menyatakan pihaknya sudah berkomunikasi dengan pihak PT KAI. Dan, PT KAI telah memberikan izin dengan beberapa rekomendasi. \"Dirjen keteta api pun menerima dan berterimakasih karena kita bangun underpas dan flyover. Sebenarnya mereka sudah membuat ded, makanya mereka berterimakasih,\" ucapnya. Eufrat lantas menjelaskan rekomendasi yang disampaikan PT KAI. Pertama, underpass diharuskan dibangun dengan struktur standar PT KAI. Yakni minimal bisa menahan beban seberat 100 ton. Standar ini tidak lain lantaran underpass tersebut masih akan dilintasi kereta Babaranjang pasca selesai dibangun. \"Informasi yang mereka sampaikan, kereta Babaranjang baru akan dialihkan dari perkotaan pada 2024. Jadi kami harus memenuhi standar itu,\" sebut Eufrat. Syarat lainnya, perlintasan sebidang dengan rel di area tersebut wajib benar-benar ditutup. \"Terkait aksesbilitas mereka menginginkan dengan dikeluarkannya izin maka lalulintas jalan yang melintas rel wajib ditutup, karena menyangkut faktor keamanan,\" kata dia. [embed]https://youtu.be/vObAAcJVLFk[/embed] Rekomendasi berikutnya, dalam pembangunan underpass wajib alat rujukan dari PT KAI yang kudu terpasang. Nantinya, kata Eufrat, untuk underpass pihak PT KAI bakal membantu suport jembatan darurat dengan kapasitas 100 ton yang menjadi dasar struktur underpass. \"Mengenai jembatan darurat, mereka rekomendasikan harus alat mereka yang dipasang di sana. Mereka kurang percaya bila kita yang buat jembatan darurat jadi meteka fasilitasi. Jadi nantinya jembatan darurat tersebut yang menjadi dasar utama pembuatan underpass, kita bagian pondasinya dan penimbunannya,\" ulasannya. Menanggapi pemaparan tersebut, Komisi III cukup berpuas diri. Hanya saja, mereka menekankan pihak kontraktor nantinya bisa benar-benar memenuhi tenggat waktu yang ditentukan. \"Sembilan bulan itu waktu yang cukup singkat untuk pengerjaan flyover-underpass. Harus benar-benar dimaksimalkan. Bukan kami tidak percaya, tapi tolong sekali konsultan pengawas benar-benar mengawasinya sehingga sesuai struktur dan tepat waktu,\" ucap Wakil Ketua Komisi III Handrie Kurniawan, yang memimpin hearing tersebut. Sementara, Ketua DPRD Bandarlampung Wiyadi yang menyempatkan diri menghadiri hearing tersebut menegaskan agar Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung tak menyisakan PR terkait ganti rugi lahan. Ya, Wiyadi berpesan agar pengerjaan mega proyek tersebut tak terhalang proses ganti rugi lahan. Juga, jangan sampai ada warga yang merasa dirugikan di kemudian hari. Ya, dalam hearing tersebut, terungkap ganti rugi lahan bakal diberikan sepanjang 7 meter dari sisi jalan. Lantas, sebuah contoh kasus diuraikan Wiyadi dalam hearing tersebut. \"Umpama si A punya tanah sepanjang 10 meter dan 8 meter yang mengarah ke jalan. Sementara ganti rugi dari hasil pembahasan Dinas PU akan diberikan 7 meter, bagaimana dengan 1 meter lahan yang tersisa?\" tanya Wiyadi. Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Bandarlampung Dedy Sutiyoso lantas memberi jawaban. Menurutnya, pemkot bakal turut mengganti sisa lahan 1 meter di luar ketentuan 7 meter. \"Tidak lantas benar-benar 7 meter. Ada pertimbangan tertentu. Jadi kalau dari ketentuan 7 meter menyisakan 1 meter, ya akan turut kita ganti rugi lahan 1 meternya,\" ucapnya. Ya, menurutnya ada dispensasi tersendiri terkait pembayaran ganti rugi lahan. \"Jadi, nantinya dari ketentuan ganti rugi sepanjang 7 meter, ada dispensasi 3 meter. Jadi kalau warga ada yang punya lahan hingga 10 meter, akan kita bayar keseluruhan. Tapi kalau lebihnya sudah 4 meter ya tidak. Karana 4 meter itu kan sudah bisa untuk dibangun semisal bangunan warung,\" tukas Dedy. Adapun diketahui, Dinas PU menyiapkan Rp20 miliar untuk ganti rugi pembebasan lahan di Jalan Urip Sumoharjo terkait pembangunan flyover tahun ini. Hal itu disampaikan Kepala Dinas PU Bandarlampung Iwan Gunawan beberapa waktu lalu. (sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: