1.873 Kasus Terjadi Dalam Pacaran

1.873 Kasus Terjadi Dalam Pacaran

P+ Berupaya Akhiri Kekerasan Berbasis Gender RADARLAMPUNG.CO.ID - Kekerasan masih tetap hadir dan tersebar tanpa batas sosial. Bisa dari kelas ekonomi atas hingga yang terbawah. Rural atau urban. Anak atau dewasa. Apapun gendernya: perempuan, laki-laki, waria, etc. Demikian temuan yang diutarakan Koordinator Sexual and Gender Based Violence (SGBV) Inggrid Irawati, dalam Pelatihan Jurnalis yang digelar Rutgers, di Hotel Sahid Raya, Jogjakarta, Minggu (29/9). Ira -sapaan akrabnya- menuturkan, kekerasan kerap muncul berakar pada diskriminasi berbasis gender, norma ketidak setaraan gender, serta relasi kuasa yang tidak seimbang. Yang berdampak buruk pada individu, keluarga, kelompok/kamunitas, serta mayarakat. \"Pandangan masyarakat serta nilai-nilai yang masih hidup di tengah masyarakat, cenderung membiarkan kekerasan menjadi keseharian hidup anggota masyarakat. Terutama perempuan serta minoritas seksual lainnya,\" ujar Ira. Catatan tahunan Komnas Perempuan yang diterbitkan di tahun 2018, mengungkapkan tercatat 13.384 kasus kekerasan. Lalu, 9.609 kasus ranah privat (71%). Tak kalah tinggi, juga tercatat 1.873 kasus dalam pacaran. Juga ada 5.167 kasus kekerasan pada istri, yang mencakup kekerasan seksual 31%, kekerasan psikis 15%, dan kekerasan ekonomi 13% Indonesia, kata dia, sejatinya sudah bergerak secara komprehensif, baik dalam bentuk kebijakan (e.g. UU KDRT 23/2004), layanan (e.g. P2TP2A, LSM, WCC, etc), maupun gerakan sosial oleh pemerintah, lembaga donor, hingga organisasi sosial kemasyarakatan. Nah, melalui Prevention Plus (P+), pihaknya mencoba ikut ambil peran. P+ merupakan sebuah program multi-lateral (Indonesia, Rwanda, Uganda, MENA) yang dimplementasikan selama lima tahun (2016-2020). \"Program ini bertujuan untuk mengakhiri kekerasan berbasis gender,\" ulasnya. Adapun mitra kerja P+ tersebar di Lampung: Damar (advokasi, media), Yabima (diskusi kelampok); Yogyakarta: Rifka Anissa (advokasi, diskusi kelompok, penelitian); Solo: Sahabat Kapas (konseling anak di LPKA); Jakarta: Rahima (advokasi Toga, penelitian) Melalui P+ penghapusan kekerasan serta kesetaraan gender diharapkan menjadi nilai dan norma yang berlaku dua ranah. Pertama, mendukung pembentukan dan implementasi kebijakan pemerintah yang terkait kesetaraan gender; aturan untuk melarang kekerasan dalam rumah tangga; juga aturan yang melarang pelecehan seksual, pemerkosaan, dan tindak kejahatan seksual lainnya. Kedua, di ranah masyarakat dengan menyebarkan kesadaran mengenal pentingnya penghapusan kekerasan melalui pendidikan publik, kampanye, pelibatan kelompok ayah hingga remaja laki-laki. (sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: