10 Tersangka Pengaturan Skor Diseret ke Kejagung

10 Tersangka Pengaturan Skor Diseret ke Kejagung

RADARLAMPUNG.CO.ID – Satgas Antimafia Bola bergerak cepat. Ini dibuktikan dengan selesainya pemberkasan dan rencana pelimpahan tahap dua, kasus pengaturan skor dan perusakan barang bukti yang menyeret 10 tersangka. Ya, dari agenda yang diterima, seluruh tersangka termasuk barang bukti akan diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini, Rabu (10/4). Kepastian ini disampaikan Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo. “Berkas (pengaturan skor, red) sudah P21. Tim (Satgas Antimafia Bola) baru menerima surat resminya Senin (8/4) kemarin. Ya benar ada sepuluh tersangka lengkap,” katanya, kemarin (9/4). Kesepuluh tersangka yang berkasnya lengkap yakni, Mantan Ketua Asprov DIY Dwi Irianto alias Mbah Putih, Mantan anggota Exco PSSI Johar Lin Eng, Wasit Anik Yun Artika Sari, eks anggota komite wasit PSSI Priyanto, anggota Direktorat Wasit Mansyur Lestaluhu, dan Wasit Nurul Safarid. Enam tersangka ini untuk laporan Lasmi Indaryani. “Empat tersangka lain untuk perusakan barang bukti,” jelasnya. Mereka adalah Joko Driyono, M Mardani Mogot, Musmuliadi dan Abdul Gofur. Dia menjelaskan, rencananya pelimpahan tahap dua akan dilakukan Rabu besok. Tersangka dan barang bukti yang didapatkan selama penyelidikan dan penyidikan akan diserahkan ke Kejagung. “Tunggu pelimpahannya,” jelasnya. Dia menjelaskan, dengan pelimpahan tahap dua tersebut, tentunya diharapkan sesegera mungkin untuk bisa masuk masa penuntutan. Sehingga, kasus pengaturan skor tersebut dapat segera berkekuatan hukum tetap. “Ya, kalau sudah penuntutan kewenangan di jaksa,” ujarnya. Bagaimana dengan kasus pengaturan skor lain? dia menuturkan bahwa setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik akan fokus untuk menuntaskan kasus lainnya. “Jadi, bisa fokus ke kasus pengaturan skor yang lain,” jelasnya. Dedi menjelaskan, untuk pemeriksaan 22 saksi kasus pengaturan skor akan dilakukan secara bertahap. Terkait jadwalnya nanti akan dicek kembali. “Saya tanya kasatgas dulu jadwalnya,” terangnya. Senada dikatakan Dedi Prasetyo, Jaksa peneliti pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung menyatakan lengkap (P-21). “Iya sudah dinyatakan lengkap berkas perkaranya oleh tim jaksa peneliti,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejagung, Mukri, kemarin. Ditambahkan Mukri, Joko Driyono disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP atau Pasal 235 KUHP atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 232 KUHP atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Dengan dinyatakan lengkap berkas perkara tersebut, Tim Jaksa Peneliti saat ini masih menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Satgas Anti Mafia Bola Mabes Polri,” pungkasnya. (fin/kyd)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: