128 Ribu UMKM di Lampung Diusulkan Terima Dana BPUM

128 Ribu UMKM di Lampung Diusulkan Terima Dana BPUM

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Koperasi dan UMKM Lampung kembali mengusulkan sebanyak 128 ribu UMKM sebagai calon penerima bantuan stimulan untuk pemulihan ekonomi di masa pandemi COVID-19, ke Kementerian Koperasi dan UMKM. Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Lampung Agus Nompitu menerangkan, 128 ribu UMKM yang diajukan merupakan calon penerima manfaat yang berasal dari 15 kabupaten/kota di Lampung. Ia mengatakan, sebelumnya Dinas Koperasi dan UMKM Lampung juga telah mengakukan sejumlah daftar UMKM penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari 15 kabupaten/kota pada tahap I dan ke II. ”Untuk tahap I dan II sudah dilakukan, namun untuk yang tahap selanjutnya ini kami belum mendapatkan surat mengenai jumlah penerima dari total 128 ribu calon yang diusulkan tersebut,” tambahnya. Menurutnya, pada tahap I dan ke II total kumulatif penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tercatat sebanyak 30.253 UMKM, dengan rincian pada tahap I berjumlah 22.665 UMKM, dan tahap II berjumlah 7.598 UMKM. “Stimulus yang diberikan kepada UMKM tahap sebelumnya yakni sebesar Rp2,4 juta per orang telah cair dan langsung dikirim ke rekening pelaku UMKM, total pada tahap sebelumnya ada 30.253 pelaku UMKM penerima manfaat,” tandasnya. Sebelumnya, sebanyak 30.253 UMKM di Lampung menerima bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) dari pemerintah pusat dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN). Pencairan dilakukan dua tahap, yakni sebanyak 22.655 penerima tahap-I dan sebanyak 7.598 penerima tahap ke-II. Sehingga total sudah ada 30.253 penerima dengan presentase 3,03% yang menerima BPUM dengan nilai bantuan Rp2,4 juta per pelaku usaha ini. Bantuan sendiri tidak melalui dinasnya melainkan langsung masuk ke rekening pelaku usaha. Sebelumnya, Agus mengatakan telah mengusulkan 35 ribu pelaku usaha di Lampung guna mendapatkan bantuan tersebut. \"Sudah kita usulkan melalui kabupaten/kota sebanyak lebih kurang 35 ribuan UMKM di 15 kabupaten/kota,\" beber Agus saat diwawancarai di Kantor Gubernur Lampung. Agus mengatakan, untuk menerima bantuan, pemerintah pusat lah yang berhak melakukan verifikasi dari usulan daerah. Termasuk di Lampung, juga sudah diusulkan. \"Namun teman-teman ada beberapa yang dari asosiasi, silahkan mengusulkan nanti akan kita dorong ke pemerintah pusat. Karena dari data yang sudah kami kirimkan mana yang akan di setujui. Tapi nantinya tim verifikasi pemerintah pusat yang akan menentukan siapa yang layak memenuhi kriteria sesuai dengan yang di persyaratankan oleh pemerintah pusat,\" tambahnya. Dia melanjutkan, untuk kriteria penerima, ialah UMKM yang terdampak pandemi Covid-19. Dan termasuk mereka yang usaha transportasi online. Dengan Syarat, pelaku usaha mempunyai izin usaha. \"Kita harapkan juga, mereka mempunyai rekening bank sebagai tempat pelaksanaan penyaluran kemudian belum menerima bantuan. kemudian, usia UMKM paling tidak sudah bergerak dalam 6 bulan,\" tandasnya. (ega/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: