13 Daerah Zona Kuning, Disnaker Tunggu SK Gubernur Soal WFO

13 Daerah Zona Kuning, Disnaker Tunggu SK Gubernur Soal WFO

Radarlampung.co.id - 13 daerah di Lampung hari ini (8/9) masuk ke zona kuning. Hal tersebut diketahui dari rilis peta sebaran Covid-19 di akun instagram Bappeda Lampung. Kabupaten/Kota yang masuk ke zona kuning adalah Bandarlampung, Lampung Utara, Lampung Selatan, Lampung Timur, Lampung Tengah, Pesisir Barat, Mesuji, Tulangbawang, Tulangbawang Barat, Tanggamus, Pringsewu dan Pesawaran. Sementara tiga daerah lain: Metro, Waykanan dan Lampung Barat masih berada di zona orange. Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung Agus Nompitu mengungkapkan, jika konsisten dalam kondisi ini para perusahaan bisa kembali menerapkan work from office (WFO) bagi karyawan, namun harus tetap menunggu surat keputusan (SK) dari Gubernur Lampung. Menurutnya, jika daerah sudah masuk ke level 2 atau zona kuning, perusahaan dapat menerapkan WFO sesuai dengan aturan persentase. \"Jika (sebagian besar) kuning semua bisa disesuaikan dengan pemberlakuan zona kuning. (Tapi tetap) kita harus menunggu SK Gubernur dulu tentang pemberlakuan PPKM,\" ungkapnya kepada radarlampung.co.id, Rabu (8/9). Meski begitu, untuk saat ini pemberlakuan PPKM masih berjalan untuk daerah-daerah pada level 3 atau zona orange. Pemberlakuan perpanjangan PPKM di Lampung sendiri saat ini masih akan dilakukan sampai tanggal 20 September. (nal/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: