13 Hari Penindakan Kasus C3, Polda Lampung Amankan 124 Tersangka dari 99 Kasus

13 Hari Penindakan Kasus C3, Polda Lampung Amankan 124 Tersangka dari 99 Kasus

RADARLAMPUNG.CO.ID - Selama 13 hari pelaksanaan penindakan pelaku curas, curat dan curanmor (C3), tepatnya dari tanggal 18 Mei 2021 sampai 30 Mei 2021, Polda Lampung beserta jajaran berhasil meringkus 124 tersangka. \"Ratusan tersangka yang diamankan ini dari 99 kasus ditangani,\" kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Lampung AKBP Ardian Indra Nurinta, Rabu (2/6). Dari ratusan tersangka itu, ada 4 pelaku yang turut menyerahkan diri yakni berinisial YE, SL, KD dan RI. \"Keempatnya merupakan warga Lampung Timur. Yang dimana terlibat dalam pencurian di wilayah hukum Polda Lampung,\" katanya. Selain itu lanjut Ardian, dari para tersangka itu ada 11 senjata api rakitan yang diamankan. \"Lalu juga 7 senjata tajam. Untuk senjata api rakitan ini digunakan oleh para pelaku ketika sedang beraksi di wilayah Polresta Bandarlampung, Polres Lampung Tengah, Polres Lampung Selatan, Polres Lampung Utara, Polres Lampung Timur, Polres Mesuji dan Polres Tulang Bawang,\" kata dia. Dari polres-polres itu, untuk jumlah kasus tertinggi yang berhasil ditangkap ada di Polresta Bandarlampung dan Polres Lampung Selatan. \"Ungkap kasus ini juga tak terlepas dari kerjasama antara kami dan masyarakat. Artinya kami pun berharap agar kerjasama ini kedepannya makin meminimalisir kasus kejahatan,\" ungkapnya. (ang/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: