13 Pulau Reklamasi Disetop, Anies Siap Digugat?
Radarlampung.co.id – Pemprov DKI Jakarta secara resmi telah mencabut izin prinsip dan penghentian pengerjaan reklamasi bagi 13 pulau di Teluk Jakarta. Secara berani, Anies akan maju menghadapi gugatan hukum apabila ada yang merasa dirugikan. Diketahui pula, pencabutan dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura). Dalam rekomendasi tersebut terdapat serangkaian verifikasi yang telah dilakukan. \"Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk menggugat keputusan pemerintah, saya persilahkan,\" tegas Anies saat ditemui di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat Rabu (26/9). Anies menyampaikan, ke-13 Pulau telah dilakukan verifikasi oleh BKP-Pantura. Namun, hasil yang diperoleh dari verifikasi tidak sesuai dengan kewajiban yang memang telah disepakati maka diambillah langkah pencabutan. \"Jadi pencabutannya bukan selera 1 atau 2 orang, pencabutannya karena badan sudah melakukan verifikasi dan terbukti bahwa mereka tidak menjalankan kewajiban makanya izin dicabut,\" pungkasnya. Walau begitu, Anies akan tetap bertanggung jawab atas para konsumen yang telah membeli aset di pulau-pulau reklamasi itu. Ketentuan para konsumen akan diatur dalam rencana wilayah zonasi yang sedang diproses pembuatannya. \"Pesan saya semuanya yang mau membeli barang, yang mau menjual barang, ikuti semua aturan. Bagi yang tidak mengikuti aturan tanggung konsekuensinya sendiri,\" ujarnya. Sebelumnya diberitakan, adapun 13 pulau yang belum dibangun dan dihentikan pengerjaannya adalah Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah), Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol), Pulau M (PT Manggala Krida Yudha), Pulau O dan F (PT Jakarta Propertindo), Pulau P dan Q (KEK Marunda Jakarta), Pulau H (PT Taman Harapan Indah), dan Pulau I (PT Jaladri Kartika Pakci). Dalam penghentian reklamasi, Anies pun akan memulainya dengan pengiriman surat pencabutan persetujuan prinsip dan pembatalan surat perjanjian kerjasamanya kepada pihak pengembang. Sementara empat pulau yang sudah jadi tetap akan digunakan untuk kepentingan masyarakat. Keempatnya yakni Pulau C dan D oleh PT Kapuk Naga Indah, Pulau N oleh PT Pelindo II, dan Pulau G oleh PT Muara Wisesa Samudra. Nantinya tata ruang dan pengelolaannya akan diatur sejalan dengan kepentingan masyarakat melalui peraturan daerah (perda). (jpc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: