Iklan Bos Aca Header Detail

14 Daerah di Lampung Masuk PPKM Level 3

14 Daerah di Lampung Masuk PPKM Level 3

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 14 daerah di Lampung masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Hal ini sesuai dengan ketentuan baru yang dimuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 14/2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Dan Papua. Di dalam Instruksi tersebut, bertuliskan daerah yang penerapan PPKM Level 2 hanya Kabupaten Lampung Tengah. Sementara Level 3 yaitu Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Tulangbawang, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Waykanan, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Kabupaten Tulangbawang Barat, Kabupaten Pesisir Barat, Kota Bandarlampung, dan Kota Metro, Kabupaten Lampung Timur, Pringsewu, Kabupaten Mesuji. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana mengatakan penilaian PPKM dilakukan langsung Kementerian Dalam Negeri yang dilihat dari jumlah kasus dan kapasitas dalam memberikan pelayanan. \"Sebenarnya PPKM ini mau level berapapun masyarakat sama saja. Harusnya level 3 ada pembatasan seperti pertemuan harus setengah nya dari kapasitas gedung, tidak boleh lebih dari dua jam. Tetapi seperti yang kita lihat masyarakat masih acuh dalam menerapkan protokol kesehatan,\" beber Reihana. Karenanya, meskipun saat ini masuk PPKM level 3, masyarakat harus patuh dan satgas bekerja dalam pengawasan dengan baik sehingga bisa bersama menekan penularan Covid-19 di Lampung. \"Antara masyarakat dan satgas kembali harus saling kerjasama, yang paling penting adalah protokol kesehatan dan kejar vaksinasi. Karena dari evaluasi pasien yang meninggal dunia karena Covid rata-rata belum vaksinasi. Jadi sekarang kita lakukan vaksinasi,\" tandasnya. (rma/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: