15 Peserta Lulus Seleksi Kompetensi Baznas Lamteng

15 Peserta Lulus Seleksi Kompetensi Baznas Lamteng

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dari hasil tes seleksi kompetensi calon pimpinan Baznas Lampung Tengah periode 2021-2025, sebanyak 15 peserta dinyatakan lulus. Sutrisno yang sebelumnya ketua Baznas Lamteng tak lulus. Ketua Panitia Seleksi Kusuma Riyadi menyatakan, pendaftar yang memenuhi nilai rata-rata ambang batas 70,00 dinyatakan lulus seleksi kompetensi. \"Ambang batas nilai seleksi kompetensi 70,00. Di bawah nilai itu dinyatakan tak lulus,\" katanya. Sebanyak 15 peserta yang lulus dan berhak mengikuti tahap selanjutnya wawancara, yakni Imam Buchori (86,25), Iklas Transada (86,00), Nurhadi Irawan (82,75), Khosingin (78,25), Mukhtar Samad (77,50), Rahmad Hidayat (75,75), Tuti Alwiyah (75,00), Ahmad Dimyathi (75,00), Muslihudin (73,75), Pitrisman (71,75), Bustami (71,50), Kholidi (71,00), Asmara Jaya (70,75), M. Syaichuddin H.M. (70,50), dan Agus Fadli (70,25). \"\" \"\" Diketahui sebanyak 24 peserta mengikuti seleksi kompetensi calon pimpinan Baznas Lampung Tengah periode 2021-2025 di aula BJW Nuwo Balak, Kamis (18/2). Tentunya pimpinan yang terpilih Baznas memiliki kompetensi dan dedikasi tinggi. Berdasarkan data, 24 peserta yang mengikuti seleksi adalah Imam Buchori, Ahmad Sobirin, Misbakhunuri, Iswoyo, Khosingin, Pitrisman, Iklas Transada, Bustami, Kholidi, John Ferly, Tuti Alwiyah, dan Mukhtar Samad. Kemudian Ahmad Dimyathi, Slamet Al Yasir, Sigit Purnomo, Asmara Jaya, Sutrisno, Lilis Ujianti, M. Syaichuddin H.M., Nurhadi Irawan, Agus Fadli, Ersah, Rahmad Hidayat, dan Muslihudin. Dalam seleksi kompetensi, dua pendaftar tak mengikuti tes seleksi. Yakni Misbakhunuri dan John Ferly. Dalam seleksi ini ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Di antaranya usia minimal 40 tahun dan maksimal 65 tahun; berdomisili dan memiliki KTP Lamteng; memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat; tidak menjadi anggota partai politik dan terlibat dalam kegiatan politik praktis; serta jika PNS, pegawai, karyawan, guru, dan dosen bersedia diberhentikan sementara sesuai ketentuan yang berlaku. Kemudian tidak rangkap jabatan sebagai pengurus atau pegawai pengelola zakat lain; tidak pernah dijatuhi pidana penjara paling singkat lima tahun; serta tidak pernah terlibat dengan organisasi terlarang. Pendaftaran telah dibuka 16 Desember 2020-25 Januari 2021. (sya/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: