Iklan Bos Aca Header Detail

15 WBP Rutan Krui Dipindah ke Lapas Kota Agung

15 WBP Rutan Krui Dipindah ke Lapas Kota Agung

Radarlampung.co.id - Rumah tahanan negara (rutan) Kelas II B Krui Kabupaten Pesisir Barat, melaksanakan kegiatan pemindahan sebanyak 15 warga binaan pemasyarakatan (WBP) ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kota Agung, Sabtu (20/10). Kepala Rutan Kelas II B Krui, Beni Nurrahman, A.Md, IP, S.H, M,H., mengatakan pemindahan sebanyak 15 WBP Rutan Krui ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan hunian. Rutan klas ll B krui sendiri sudah mengalami over kapasitas sebanyak 80 persen. Kapasitas Rutan Krui hanya bisa menampung 100 WBP, sementara jumlah penghuni sekarang sebanyak 181WBP. \"Karena over kapasitas, makanya kita memindahkan sebagian WBP ke Lapas terdekat yakni Lapas Kota Agung Klas II B,\" katanya. Dijelaskan, dari 15 WBP yang dipindah terdiri dari berbagai kasus, diantaranya kasus penyalahgunaan narkotika dan kriminal, artinya WBP yang dipindah itu tergolong pidana berat, karena hukumannya paling ringan enam tahun, sedangkan pidana tertinggi 15 tahun. \"Selain untuk mengurangi over kapasitas tujuan pemindahan itu sendiri agar warga binaan pemasyarakat bisa mendapatkan pembinaan yang berkelanjutan di Lapas. Dalam pemindahan itu juga mendapat pengawalan ketat dari petugas,\" pungkasnya. (yay/apr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: