Iklan Bos Aca Header Detail

158 Kepala Sekolah Dilantik Berdasarkan Hasil Uji Kompetensi

158 Kepala Sekolah Dilantik Berdasarkan Hasil Uji Kompetensi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melantik 158 kepala SMA/SMK se Lampung. Pelantikan berlangsung di GSG SMA Negeri 2 Bandarlampung, Jumat (24/4). Mereka dilantik berdasarkan hasil uji kompetensi yang dilakukan beberapa waktu lalu. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Sulpakar menjelaskan, kepala sekolah yang dilantik tersebut merupakan peraih nilai tertinggi dari hasil uji kompetensi kepala sekolah yang dilakukan Februari 2020 lalu oleh assesor. \"Jadi guru yang sudah memiliki nilai tertinggi dalam uji kompetensi harus kita hargai dan diangkat menjadi kepala sekolah. Bahkan mereka yang dilantik ini tidak tahu kalau mereka diangkat sebagai kepala sekolah, ada yang berasal dari kalangan guru, ada juga sebagian kepala sekolah, karena akan ada zonasi dan lain-lain, kita adakan rolling,\" jelasnya, Jumat (24/4). Pelantikan pada masa pandemi ini dilakukan dengan berbagai pertimbangan. Disdikbud Lampung berupaya menerapkan protokol kesehatan yang ditetapkan menteri kesehatan. Seperti, terdapat adanya fasilitas cuci tangan bagi tamu yang datang. Penyelenggara juga memeriksa suhu tubuh setiap tamu yang datang. Posisi duduk peserta juga berjarak sesuai prinsip pshycal distancing. \"Kita berupaya untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, dari pintu masuk hingga ke gedung. Kalau pelantikan secara online, di daerah yang pelosok tidak bisa terjangkau,\" tukasnya. Sekretaris Disdikbud Lampung Aswarodi menambahkan, posisi kepala sekolah saat ini banyak yang masih pelaksana tugas (plt), sedangkan pada Mei mendatang harus menandatangani rapor dan ijazah kelulusan siswa. \"Tanda tangan rapor dan ijazah kelulusan siswa tidak boleh ditandatangani plt., harus kepala sekolah definitif. Jadi tidak ada jalan lain harus kita lantik, juga dalam pelantikan ada pengambilan sumpah jabatan, yang islam harus di bawah Al quran. Kalau pelantikan mungkin bisa di-online-kan, tetapi pengambilan sumpah tidak bisa,\" pungkasnya. (rur/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: