17 Karya Budaya Lampung Ditetapkan sebagai WBTB 2019

17 Karya Budaya Lampung Ditetapkan sebagai WBTB 2019

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung telah mengajukan 25 karya budaya untuk ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda nasional. Dan, 17 di antaranya telah ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda (WBTB) nasional Provinsi Lampung melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Sulpakar didampingi Kabid Kebudayaan Arie Mardie Effendi mengungkapkan, 17 karya budaya tersebut telah mendapatkan hak cipta dan ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda nasional Provinsi Lampung. \"Alhamdulillah pengajuan kita sudah ditetapkan sebanyak 17 WBTB. Memang ada beberapa yang tidak terpenuhi yang berkaitan dengan hal-hal teknis,\" ujarnya, Jumat (23/8). Berikutnya, lanjutnya, pihaknya menargetkan 28 karya budaya yang akan ditetapkan menjadi WBTB nasional dan mendapatkan sertifikat paten, sehingga tidak diklaim daerah maupun negara lain. \"Inilah salah satu upaya kita untuk pelestarian dan perlindungan karya budaya, agar generasi ke depan masih bisa menikmati karya budaya ini. Tahun depan ditargetkan sebanyak 28, dan data ini harus sudah masuk pada akhir tahun ini. Kita berharap, kita bisa mengajukan dengan kriteria yang dimaksud,\" imbuhnya. Karya budaya Lampung tersebut yaitu tradisi Ngunduh Damakh, Ngejalang, Hadra Ugan, Tari Ittar Muli, Seni Ringget, Seni Panggeh, Adat Ngakuk Maju, dan Adat Blangiran. Kemudian, Pengangkonan Anak, Tari Selapanan, Bedikekh, Seni Hahiwang, Muwaghei, Tari Debingi, Tradisi Mukew Sahur, Adat Adok, dan Seni Pincak Khakot. (rur/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: