17 Napi Lapas Kelas IA Bandarlampung Dipindahkan ke Lapas I Cipinang

17 Napi Lapas Kelas IA Bandarlampung Dipindahkan ke Lapas I Cipinang

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 17 narapidana (napi) yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Bandarlampung dipindah ke Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta, Jumat (22/2) malam. Plh Kepala Lapas Kelas IA Bandarlampung Usman menjelaskan, para napi hairis yang dipindahkan tersebut merupakan, napi yang menurutnya berpotensi melakukan gangguan keamanan. \"17 napi hairis ini berpotensi membuat gangguan keamanan Lapas tidak terjamin maka dari itu kita pindahkan,\" ujar kepada radarlampung.co.id. Selain itu Lapas Kelas IA Bandarlampung juga mengalami overkapasitas dikarenakan kamar di beberapa blok Lapas sudah banyak yang terisi. \"Napi yang dipindahkan itu sebagian kasus narkoba dan sebagiannya lagi pidana umum,\" bebernya. Usman menjelaskan lagi, beberapa napi itu juga ada yang menjalani hukuman seumur hiduo dan satu napi hukuman mati. \"Sisanya menjalani hukumanan antara 17 tahun sampai 20 tahun,\" jelasnya. Ia menambahkan sampai saat ini jumlah narapidana di Lapas Rajabasa berjumlah sebanyak 1.034 orang dari berbagai kasus. \"Tadi sudah kita kurangi 17 orang. Dan pengurangan ini merupakan yang ke dua kalinya,\" tandasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: