17 Napi Tipikor Dapat Remisi Lebaran

17 Napi Tipikor Dapat Remisi Lebaran

RADARLAMPUNG.CO.ID - Jelang Idul Fitri, sebanyak 17 orang warga binaan yang terjerat kasus tindak pidana korupsi mendapat remisi hari raya tahun 2022. Hal itu dikatakan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadispas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Lampung Farid Djunaedi. \"Ya, ada sekitar 17 orang di UPT pemasyarakayan se-Lampung dapat remisi. Namun belasan orang itu masih dalam pengusulan saja. Kemungkinan nanti ada tambahan,\" katanya, Minggu (24/4). Menurutnya, dari 17 warga binaan perkara korupsi itu, di antaranya berasal dari 8 warga binaan Lapas Kelas I Bandarlampung. Lalu ada satu warga binaan Lapas Kelas IIA Metro, empat warga binaan Lapas Kelas IIA Kalianda, dua warga binaan Lapas Kelas IIB Gunung Sugih, dan dua warga binaan Rutan Kelas IIB Kotabumi. \"Besaran remisi yang didapat warga binaan ada yang satu bulan warga binaan Lapas Kelas I Bandarlampung, 15 hari warga binaan Lapas Metro, satu bulan dan 15 hari warga binaan Lapas kalianda, 15 warga binaan Lapas Gunung Sugih, dan satu bulan warga binaan Lapas Kotabumi,\" kata dia. \"Mereka yang mendapatkan remisi ini dari remisi tahun ke 1, 2, dan 3,\" tambahnya. Farid juga menyebutkan, untuk warga binaan perkara tindak pidana korupsi lainnya yang tidak mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri tahun 2022 adalah sebanyak 28 orang. Di antaranya empat warga binaan Lapas Kota Agung, dua warga binaan Lapas Kalianda, empat warga binaan Lapas Gunung Sugih, lima warga binaan Rutan Kota Agung, empat warga binaan Rutan Krui, tiga warga binaan Rutan Kotabumi, lima warga binaan Rutan Bandarapung, dan satu warga binaan Rutan Menggala. \"Mereka yang tidak mendapatkan remisi dikarenakan ada yang belum membayar denda. Dan juga membayar uang pengganti, dan sedang menjalani pidana subsider,\" pungkasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: