170 Kendaraan Diamankan, 1 Diantaranya Motor Bodong

170 Kendaraan Diamankan, 1 Diantaranya Motor Bodong

  radarlampung.co.id - Satuan Lalulintas (Satlantas) Polresta Bandarlampung menertibkan 170 unit kendaraan roda dua. Ratusan kendaraan ini diamankan lantaran penggunaan knalpot racing yang tidak sesuai dengan ketentuan. Wakapolres Bandarlampung, AKBP Ganda M.H. Saragih menjelaskan, dari 170 kendaraan tersebut, 1 diantaranya diketahui tidak memiliki surat-surat kendaraan yang jelas alias bodong. “Satu unit kendaraan tersebut kemudian kita serahkan pada Satuan Reskrim (Satreskrim) Polresta Bandarlampung untuk diselidiki, karena tidak memiliki surat-surat yang jelas,” katanya dalam ekspos kasus, Selasa (12/1). Sedangkan, sambung dia, ke-169 unit kendaraan lainnya masih diberikan kesempatan mulai tanggal 12 hingga 25 Januari, untuk mengganti knalpot standar sesuai ketentuan undang-undang. “Namun jika masih melanggar, maka kendaraan akan kita serahkan ke pengadilan untuk diproses hukum,” tambahnya. Dia mengatakan, kegiatan penertiban ini sendiri dilakukan lantaran banyaknya laporan masyarakat yang terganggu oleh pengguna kendaraan bermotor dengan knalpot racing. Suara bising yang ditimbulkan dapat mengganggu konsentrasi pengendara lain, bahkan dapat mengakibatkan kecelakaan. selain itu, kerap adanya konvoi, kebut-kebutan bahkan balapan liar yang sebagian besar menggunakan knalpot racing. “Di masa pandemi ini, kita juga ingin mencegah penyebaran covid-19, khususnya bagi mereka yang masih bergerombol melakukan balapan liar,” tambahnya. Lebih jauh dia mengatakan, ke-170 kendaraan tersebut terjaring razia knalpot pada 4 Januari, lalu. Razia tersebut dilakukan di sekitar jl. Cut Nyak Dien, jl. ZA. Pagar Alam, jl. Wr. Monginsidi, jl. P. Diponegoro, jl. RA Kartini, jl. Teuku Umar, jl. Raden Intan, jl. Jend Sudirman, dan jl. A. Yani. Kemudian jl. MH Thamrin, jl. MT Haryono, serta lokasi balap liar di jl. Sultan Agung dan jl. Laks. Malahayati. Adapun sanksi yang dikenakan yakni pasal 285 (1) UU no. 22 tahun 2009, tentang knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Dia juga mengatakan, kedepannya Satlantas Polresta Bandarlampung juga memberikan himbauan pada masyarakat yang memiliki klub atau komunitas kendaraan roda dua agar dapat patuh dan menjadi pelopor dalam keselamatan berlalulintas. “Kita juga akan berkoordinasi dengan Pemda setempat untuk melakukan himbauan dan penertiban bengkel-bengkel yang menyediakan dan melakukan pemasangan knalpot racing ini,” tandasnya. (Ega/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: