18 Kelurahan Masuk Kategori Kumuh

18 Kelurahan Masuk Kategori Kumuh

RADARLAMPUNG.CO.ID - Masih ada 18 kelurahan dengan permukiman masuk kategori kumuh di Kota Badarlampung. Demikian angka yang tercatat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bandarlampung.

Adapun 18 kelurahan tersebut yaitu Kulurahan Bumi Kedamaian, Way Gubak, Way Laga, Ketapang, Campang Raya, Kangkung, Sawah Berebes, Rajabasa Nunyai, Rajabasa Raya, Rajabasa Jaya, Way Dadi Baru, Kaliawi Persada, dan Pasir Gintung.

Kemudian Kelurahan Kebon Jeruk, Pesawahan, Kaliawi, Kelapa Tiga, dan Gulak Galik.

Sedikitnya ada delapan indikator yang bisa menyatakan suatu wilayah berkategori kumuh. Yakni kumuh dari segi bangunan gedung, kumuh dari jalan lingkungan, kumuh ditinjauh dari penyediaan air minum, kumuh ditinjau dari drenase, kumuh ditinjau dari pengelolahan air limbah, kumuh dari pengelolahan sampah, kumuh dari pengamanan kebakaran dan ruang terbuka hijauh.

Kepala Bappeda Bandarlampung Khaidarmansyah menuturkan, untuk Bandarlampung indikator kumuh paling mendominasi adalah masalah penanganan lingkungan. Seperti drenase yang membuat jalan lingkungan becek juga pengelolahan sampah oleh masyaramat yang masih suka buang sembarangan.

\"Masyarakt masih kurang sadar dan buang sampah sembarangan,\" ungkapnya.

Sebagai upaya penanganan, 18 kelurahan tersebut dibantu Pemerintah Pusat melalui sekema pendanaan pusat, dengan nama program Kotaku (Kota Tanpa Kumuh).

Di sisi lain, saat ini menuju pencairan Dana Kelurahan. Yang mana tahap pertama akan cair paling lambat Mei mendatang. Kelurahan yang ada di Kota Bandarlampung telah melakukan penyusunan Rancangan Kegiatan Harian (RKH).

\"Ya, untuk RKH dana kelurahan telah disetorkan ke kami Jum\'at (22/2) lalu, dan telah diserahkan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk nantinya dikirim ke Kementerian Keuangan,\" ungkapnya.

Pada penyusunan RKH, pihak kelurahan antara lain menyusun program pembangunan papingblok, gorong-gorong, drenase, dan penanganan sampah. \"Jadi dengan adanya dana kelurahan itu juga dapat membantu daerah kumuh itu,\" ucapnya.

Kemudian ditanya apakah ada perlakuan khusus untuk daerah yang tercatat masih kumuh dalam dana kelurahan, menurut Khaidar tidak ada. Itu karena setiap kelurahan sama rata dan sama rasa mendapat dana sebesar Rp370 juta per kelurahan dari 126 kelurahan yang ada di Bandarlampung.

\"Ini adalah rembuk Lurah dan masyarakat jadi kita gak bisa interpensi mengenai mau dibuat apa dana kelurahan itu. Tapi kita kasih data RPLP (Rencana Pengembangan Lingkungan Pemukiman). Kami gak bisa interpensi karena lurah dikasih kewenangan pusat untuk melakukan musyawarah dengan masyaratak,\" ungkapnya. (pip/sur) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: