19 Kendaraan Odol Ditilang dan Tak Boleh Masuk Tol

19 Kendaraan Odol Ditilang dan Tak Boleh Masuk Tol

radarlampung.co.id - Penindakan terhadap kendaraaan over dimensi over loading (ODOL) tidak hanya dilakukan di jalan lintas trans Sumatera (Jalinsum). Namun, penindakan juga dilakukan saat akan masuk ke pintu gerbang JTTS (Jalan Tol Trans Sumatera). Dari penindakan yang digelar di Gerbang Tol, tercatat 19 kendaraan kelebihan muatan ditilang. Kepala Cabang PT Hutama Karya (HK) Ruas Bakauheni-Terbanggibesar Hanung Hanindito mengatakan pihaknya bersama Petugas Satuan PJR Polda Lampung melakukan dua kali penindakan. Pertama digerbang Tol Lematang pukul 08.00 WIB hingga 11.45 WIB. Kemudian di Gerbang Tol Bakauheni Selatan pada pukul 14.00 - 17.00 WIB. \"Operasi ODOL di Gerbang Tol Lematang yang dilakukan dari pukul 08.00 sampai pukul 11.45 yang mana hasilnya Kendaraan yg terjaring dalam Operasi ODOL sebanyak 11 kendaraan, 1 kendaraan golongan 1 dan 10 kendaraan golongan 2,\" beber Hanung melalui pesan WhatsApp nya. Sementara di Gerbang Tol Bakauheni Selatan, pihaknya menilang sebanyak 8 kendaraan. Sehingga dalam operasi ini, sebanyak 19 kendaraan ditindak. \"Sebanyak 19 kendaraan golongan 1 dan 2 terbukti melebihi batas muat dan ukuran. Maka kami melakukan penindakan dengan Melarang kendaraan tersebut masuk ke dalam jalur tol. Kemudian Kendaraan yang over dimensi ditilang oleh petugas PJR dan mendokumentasi asal pemilik kendaraan tersebut,\" sambung Hanung. Kegiatan ini menurut Hanung juga diberlakukan diseluruh Gerbang Tol sepanjang JTTS. Dengan melakukan pengecekan secara visual. Hanung menyampaikan kegiatan ini akan terus berlangsung selama satu tahun ke depan. Karena pihaknya mengutamakan keselamatan pengguna jalan tol, untuk itu kendaraan ODOL dirasa perlu dilakukan penertiban. (rma/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: