2 Korban Pencabulan di Lamteng Melahirkan Nyaris Besamaan, Bayi Diserahkan ke LPA

2 Korban Pencabulan di Lamteng Melahirkan Nyaris Besamaan, Bayi Diserahkan ke LPA

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dua korban kejahatan seksual yang hamil telah melahirkan anaknya. Dua bayi yang dilahirkan diserahkan pihak keluarga ke Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah. Ketua LPA Lamteng Eko Yuwono menyatakan, pihaknya saat ini mengurus dua bayi yang dilahirkan dari korban kejahatan seksual. \"Kita yang mengurus. Pihak keluarga menyerahkan kepada LPA. Korban kejahatan seksual di Kecamatan Terusannunyai melahirkan anak perempuan. Sedangkan korban kejahatan seksual di Kecamatan Bekri melahirkan bayi laki-laki,\" katanya. Kondisi bayi, kata Eko, alhamdulillah sehat semua. \"Sehat semua. Korban kejahatan seksual di Kecamatan Terusannunyai lahir secara prematur,\" ujarnya. Dalam proses melahirkan dan perawatan bayi, kata Eko, pihaknya mengandalkan dana dari donatur. \"Ya, dari sum-suman dan donatur untuk merawat bayi. Bahkan proses melahirkan juga kita yang urus. Hal ini juga upaya memutus rasa trauma korban. Dalam kondisional ini dibutuhkan air susu ibu (ASI),\" ungkapnya. Jika ada yang mau mengadopsi, Eko mempersilakan. \"Penuhi persyaratannya. Nanti pihak pengadilan yang memutuskan layak atau tidak orang tua asuh,\" katanya. Ditanya berapa banyak korban kejahatan seksual 2020 yang hamil menyerahkan anak yang dilahirkan ke LPA Lamteng, Eko menyatakan ada delapan anak. \"Ada delapan anak. Kemudian dalam proses, lima anak dirawat pihak yang masih keluarganya. Tiga anak lagi diadopsi orang lain atau bukan dari keluarga,\" tegasnya. Diketahui korban kejahatan seksual di Kecamatan Terusannunyai sebelumnya hamil lima bulan oleh ayah kandungnya. Tersangkanya TU (48), warga Kecamatan Terusannunyai. Korbannya berinisial SU (15). Tersangka diamankan Polsek Terusannunyai dan Unit PPA Polres Lamteng, Selasa (16/2/2021) sekitar pukul 15.30 WIB. Tersangka mengakui perbuatannya. Perbuatan cabul tersangka sudah dilakukan sejak 2019. Menurut korban, awal Maret 2019 siang hari dipanggil tersangka ke kamar. Korban terkejut tersangka langsung menyuruh rebahan. Tersangka mencabuli korban di bawah ancaman. Kejadian ini terus-menerus terulang hingga terakhir 8 Februari 2021. Korban tak berani cerita kepada siapa pun karena diancam. Seiring waktu, tetangga kanan-kiri mulai curiga karena melihat perut korban semakin membesar. Bibi korban menanyakan hal ini. Akhirnya korban bercerita. Bibi korban kaget dan cerita kepada suaminya. Akhirnya dilaporkan ke Polres Lamteng hingga tersangka diamankan. Peristiwa pencabulan ini tidak diketahui ibu kandungnya karena sibuk kerja jemur onggok. Korban kejahatan seksual di Kecamatan Bekri, tersangkanya AB (65), warga Kecamatan Bekri. Tersangka diamankan Unit PPA Polres Lampung Tengah di rumahnya, Jumat (9/4/2020) sekitar pukul 23.00 WIB. Korbannya keponakan sendiri, FL (18), warga Kecamatan Bekri. Korban dicabuli hingga hamil delapan bulan. Terungkapnya kasus ini dilaporkan kepala dusun yang mendampingi korban. Korban dicabuli pamannya sejak ayah korban meninggal pada 2009. Ketika itu korban masih berusia 8 tahun. Perbuatan cabul sang paman, dilakukan hampir tiga kali seminggu. Korban dicabuli hingga Desember 2020 pukul 00.30 WIB. Modusnya, tersangka datang ke rumah korban sekitar pukul 00.00 WIB. Ketika itu ibu korban sudah tidur. Korban dipaksa berhubungan intim. Korban diancam dibunuh jika tak menuruti kemauan pamannya. Pada akhirnya, korban hamil delapan bulan. (sya/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: