2 Orang Kembali Ditetapkan Tersangka Perusakan Polsek Candipuro

2 Orang Kembali Ditetapkan Tersangka Perusakan Polsek Candipuro

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan (Lamsel) terus menindak para perusak dan pembakar Polsek Candipuro. Terbaru, 2 orang ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Lamsel. Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menuturkan, hasil pemeriksaan tambahan dari hasil gelar perkara pada Jumat (21/5), penyidik telah menetapkan 2 tersangka lagi. \"Jadi total sudah ada 12 orang yang ditetapkan tersangka,\" katanya, Minggu (23/5). Menurut Pandra, RH dan MS yang mulanya dari hasil pemeriksaan penyidik belum memiliki alat bukti yang cukup, setelah dilakukan pemeriksaan tambahan keduanya memenuhi unsur pidananya untuk ditetapkan sebagai tersangka. \"Ada 2 alat bukti yang cukup sehingga mereka ditetapkan sebagai tersangka. Dengan persangkaan pasal 170 KUHPidana dan dilakukan penahanan di Polres Lamsel,\" tandasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: