2 Ribu Lebih Wajib LHKPN Tahun 2019 Tak Kunjung Laporkan Harta Kekayaan

2 Ribu Lebih Wajib LHKPN Tahun 2019 Tak Kunjung Laporkan Harta Kekayaan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kepatuhan Laporan Harta Kekayanaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh 3.098 wajib lapor di Lampung, baik dari Pemda maupun DPRD dan BUMD pada tahun pelaporan 2019 baru 32,09%.

Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati mengatakan, dari data yang KPK RI Kepatuhan LHKPN tahun laporan 2019, Lampung hingga pukul 15.00 WIB 21 Februari 2020, baik eksekutif, legislatif, maupun BUMD tercatat kepatuhan sebesar 32,09% dari total wajib lapor 3.098. Rinciannya 2.319 eksekutif, 726 legislatif, dan 53 BUMD.

\"Dari jumlah itu, sudah lapor sebanyak 994 orang dengan rincian 609 eksekutif, 380 legislatif, dan 5 BUMD. Kemudian yang belum lapor sebanyak 2.104. Dengan rincian belum lapor sebanyak 1.710 eksekutif, 346 legislatif, dan 48 BUMD,\" beber Ipi dalam pers rilisnya Minggu (23/2).

Ipi melanjutkan, untuk kepatuhan Pemda, baik Pemprov Lampung maupun kabupaten/kota, secara keseluruhan baru 26,26%. Rinciannya dari 2.319 wajib lapor baru 609 yang melaporkan harta kekayaannya, sementara 1.710 belum lapor.

Data di Pemda pun beragam. Misalnya di Pemkab Tanggamus dari total 127 wajib lapor, sudah lapor 84 orang dan belum lapor 43 sehingga kepatuhan 66, 14%. Kemudian Pemkab Mesuji dari 68 wajib lapor, yang sudah lapor 38 dan belum lapar 30 dengan kepatuhan 55,88%.

Kabupaten Tulangbawang wajib lapor 88 orang, sudah lapor 46 orang dan belum lapor 42 dan nilai kepatuhan 52,27%. Pemkab Pringsewu total wajib lapor 208 orang, rinciannya sudah lapor 95 orang dan belum lapor 113 orang dengan kepatuhan 45,67%.

Pemkab Lampung Barat dari total 123 wajib lapor, 43 sudah lapor, 80 belum lapor dan presentasenya 34,96%. Di Pemkot Bandarlampung, wajib lapor 250 orang dan sudah lapor 82 orang namun belum lapor 168 orang sehingga kepatuhan 32,80%.

Pemkab Tulangbawang Barat tercatat dari 59 wajib lapor, yang sudah lapor baru 17 orang dan yang belum lapor 42 orang sehingga nilai kepatuhan nya 28,81%. Pemkot Metro dari 202 wajib lapor yang sudah melapor baru 58 dan belum lapor 144 nilai kepatuhannya 28,71%.

Kemudian Pemkab Lampung Utara dari 69 wajib lapor, yang sudah lapor 17 orang dan yang belum lapor 52 orang dengan nilai kepatuhan 2 4,6 4%. Lalu Pemerintah Provinsi Lampung tercatat dari 56 wajib lapor 12 sudah melapor 44 orang dengan nilai kepatuhan 21,43%.

Pemkab Lampung Timur dari 59 wajib lapor, sudah lapor 11 orang sementara 48 belum lapor sehingga persentase kepatuhannya 18,64%. Pemkab Waykanan dari 309 wajib lapor 57 sudah lapor, 252 belum lapor sehingga persentase kepatuhannya 18,45%.

Pemkab Lampung Tengah dari 254 wajib lapor, 29 orang melaporkan sementara 225 belum lapor sehingga nilai kepatuhannya 11,42%. Pemkab Lampung Selatan dari 233 wajib lapor yang sudah lapor 14 sementara 219 belum lapar sehingga kepatuhannya 6,01%.

Pemkab Pesawaran dari 92 wajib lapor, baru lima yang sudah lapor dan 87 nya belum lapor sehingga persentase kepatuhannya 5,43%. Terakhir Pemkab Pesisir Barat dari 122 wajib lapor baru satu yang telah melapor sementara 121 belum melapor presentasenya 0,82%.

\"Kemudian dari instansi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), baik di provinsi maupun kabupaten kota secara total persentase kepatuhannya 52,34%. Di mana dari 726 wajib lapor, 380 di antaranya sudah lapor, sementara 346 belum lapor,\" tambah Ipi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: