2017, Mustafa Perintahkan Taufik Rahman Kumpulkan Komitmen Fee Proyek
RADARLAMPUNG.CO.ID - Eks Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Mustafa menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (18/1). Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiq Ibnugroho, dijelaskan Mustafa tak bekerja sendiri dalam mengambil uang fee proyek. Melainkan bersama-sama dengan Taufik Rahman --selaku Plt. Kepala Dinas Bina Marga Lamteng. Sejak Mei 2017 sampai dengan Februari 2018. Peristiwa itu terjadi sekitar Mei 2017. Bertempat di rumah terdakwa di Jl. Surabaya, Jagabaya, Kedaton, Bandarlampung. Di mana, Mustafa memerintahkan Taufik Rahman untuk mengumpulkan sejumlah uang fee dari rekanan juga calon rekanan. \"Gunanya untuk kepentingan pribadi terdakwa termasuk untuk anggota DPRD Lamteng. Terkait pengesahan APBD Lamteng T.A 2018,\" katanya. Atas perintah dari terdakwa itu, Taufik Rahman pun menyanggupinya dan kemudian memerintahkan beberapa stafnya pada Dinas Bina Marga Lamteng, antara lain: Aan Riyanto, Rusmaladi alias Ncus, dan Andri Kadarisman untuk mengumpulkan sejumlah uang sebagai komitmen fee dari beberapa rekanan dan calon rekanan yaitu Budi Winarto alias Awi dan Simon Susilo. \"Lalu untuk menindaklanjuti perintah terdakwa, sekitar Agustus 2017 sampai dengan Februari 2018 dirinya menerima sejumlah uang dari Budi Winarto alias Awi,\" kata dia. Dan sekitar Juni 2017, Taufik Rahman meminta bantuan Soni Adiwijaya agar mencarikan pengusaha atau rekanan, yang bersedia mengerjakan pembangunan jalan beton di Lamteng. \"Dengan syarat memberikan uang sebagai fee proyek sebesar 20 persen dari nilai pekerjaan. Beberapa minggu kedepan bertempat di PT Sorento Nusantara, Soni Adiwijaya menyampaikan kepada Budi Winarto alias Awi,\" jelasnya. Di sana, Soni sanggup mencarikan pekerjaan proyek jalan itu. Dengan imbalan uang sebagai komitmen fee yang akan diserahkan melalui Taufik Rahman. Atas tawaran itu Awi pun menyetujuinya dan bersedia akan memberikan fee sebesar Rp5 miliar. \"Setelah Soni melaporkan kesanggupan Awi ke Taufik Rahman, selanjutnya Awi memerintahkan Radio Agus Suyono selaku manager PT Sorento Nusantara memberikan uang fee ke Soni untuk diserahkan ke terdakwa melalui Taufik Rahman yang diterima oleh Rusmaladi alias Ncus secara bertahap,\" ucapnya. Penyerahan fee bertahap itu dimulai pada 1 Agustus 2017 bertempat di Bank Mas Jl. Wolter Monginsidi, Bandarlampung. Di sana Tapif pun menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar ke Soni. Selanjutnya menyerahkan ke Rusmaladi di minimarket jalur 2 Korpri Sukarame. \"Berikutnya pada 3 Agustus 2017 bertempat di Kantor PT Sorento Nusantara, Tapif menyerahkan uang sebesar Rp500 juta kepada Soni. Lalu kembali Soni menyerahkannya ke Rusmaladi di jalur 2 Korpri,\" jelasnya. Penyerahan itu terus dilakukan oleh Tapif sampai 24 November 2017 ke Rusmaladi. Di mana penyerahannya tetap dilaksanakan di Jalur 2 Korpri Sukarame. Dengan rincian penyerahan pada 12 September 2017 sebesar Rp1 miliar; 22 September 2017 (Rp500 juta); 7 Oktober 2017 (Rp500 juta); 23 Oktober 2017 (Rp200 juta); 22 November 2017 (Rp300 juta); serta 24 November 2017 Rp1 miliar. \"Uang dari Budi Winarto dari 1 Agustus 2017 hingga 24 November 2017 itu terkumpul sebesar Rp5 miliar. Yang di mana Rusmaladi pun melaporkan ke Taufik. Selanjutnya kembali dilaporkan kepada terdakwa,\" pungkasnya. (ang/sur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: