2018, KY Terima 1.718 Laporan Soal Perilaku Hakim

2018, KY Terima 1.718 Laporan Soal Perilaku Hakim

radarlampung.co.id- Di tahun 2018, Komisi Yudisial telah menerima 1.718 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Hal ini dikemukakan Anggota Komisi Yudisial RI Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Sukma Violetta. \"Ada yang mengirimkan melalui online, ada yang datang, dan yang mengirimkan surat pun mencapai ribuan,\" kata Sukma dalam Workshop \"Peran Komisi Yudisial RI dan Masyarakat dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Perilaku Hakim\", Rabu (26/6) di Gedung A Fakultas Hukum Unila. Ia menjelaskan, tata cara pelaporan ke Komisi Yudisial terkait dugaan pelanggaran KEPPH dengan melaporkanya ke Komisi Yudisial melalui surat, online maupun datang sendiri ke kantor pusat ataupun ke kantor penghubung yang ada di beberapa tempat di Indonesia. Setelah laporan masuk, laporan akan dianalisis dan diverifikasi. Saat melapor, pelapor wajib mencantumkan identitas pelapor atau kuasa pelapor, identitas terlapor, serta menyertakan bukti pendukung, seperti saksi, rekaman suara, video, dan lain-lain. “Jadi laporan akan diverifikasi dulu, lalu hakim yang bersangkutan akan dipanggil untuk diperiksa. Setelah itu bisa diputuskan akan dilanjutkan atau tidak dilanjutkan,\" jelasnya. Untuk itu, Komisi Yudisial berharap, masyarakat bisa turut serta untuk dapat memantau dan melakukan pengawasan perilaku hakim. (rur/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: