Iklan Bos Aca Header Detail

2019, Multifinance Masuki Masa Sulit

2019, Multifinance Masuki Masa Sulit

Radarlampung.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan waktu hingga 31 Desember 2019 kepada ke-39 perusahaan pembiayaan (multifinance) untuk menyertakan modal minimal Rp100 miliar. Ini berkaitan dengan penerapan POJK nomor 35/POJK.05/2018, tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) provinsi Lampung, Donald A. Turnip mengatakan bahwa perusahaan pembiayaan berskala besar seharusnya tidak mengalami kesulitan untuk memenuhi aturan dalam POJK nomor 35/POJK.05/2018 tersebut.

\"Hanya saja yang dibicarakan disini mungkin multifinance yang tidak memiliki jaringan, tidak bekerjasama dengan ATPM, atau tidak berafiliasi dengan bank. Sehingga butuh pendalaman untuk memberikan informasi ke masing-masing multifinance,\" katanya kepada Radarlampung.co.id, Senin (5/8).

Ditanya soal kesulitan multifinance dalam memenuhi modal minimal Rp100 miliar yang ditentukan OJK, Donald mengaku tidak dapat berpendapat banyak. Hanya saja, jika melihat lebih jauh perkembangan perusahaan pembiayaan saat ini, memang sedang berada dalam masa sulit.

\"Kalau melihat perkembangan multifinance saat ini, dalam tanda petik memang dalam masa sulit. Karena kalau dilihat sendiri bisnis sekarang ini untuk multifinance, pasti semua perusahaan memang mengalami penurunan. Baik dari sisi portofolio maupun juga kualiti,\" tambahnya.

Dia tak menampik bila beberapa multifinance mungkin mengalami kenaikan untuk pembiayaan kendaraan roda dua. Tapi untuk kendaraan roda empat di pangsa pasar seken tidak begitu mengalami kemajuan yang signifikan.

Ditambah lagi, tahun 2019 merupakan tahun politik yang membuat sejumlah perusahaan masih mengalami kesulitan untuk menetapkan kebijakan sampai akhir 2019.

\"Yang jelas untuk saat ini, (multifinance, Red) posisinya bertahan. Dan tentunya apapun itu yang namanya regulasi harus tetap dijalankan,\" tandasnya. (ega/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: