2021, UMK Bandarlampung Naik 9 Persen

2021, UMK Bandarlampung Naik 9 Persen

RADARLAMPUNG.CO.ID - Walikota Bandarlampung Herman HN mengungkapkan, Upah Minimum Kota (UMK) Bandarlampung tahun 2021 naik 9 persen menjadi Rp2.903.000 dari tahun sebelumnya Rp2.653.000.

Menurut Herman, meskipun dimassa pandemi Covid-19, kesejahteraan bagi pengusaha maupu npara buruh harus dibela. Sehingga, berdasarkan kesepatakan, UMK naik 9 persen. \"Memang UMK Bandarlampung setiap tahun, kita usahan selalu naik, awalnya saya minta naik 10 persen tapi yang lain sepakat 9 persen,\" ungkapnya, Senin (2/11).

Dia menyebutkan, kenaikan UMK tersebut juga dirasa belum maksimal, yang seharusnya, UMK Bandarlampung sudah mencapai diangka Rp3 jutaan. \"Kenaikan UMK ini kita berlakukan mulai Januari 2021. Ini dilakukan agar ekonomi kita meningkat lagi kedepan,\" harapnya.

Dia pun meminta kepada perusahaan agar dapat mematuhi ketetapan UMK tersebut, hal itu sebagai uapaya dalam kesinambungan bagi kesejahteraan buruh. \"Ya harus ikut , kan pengusaha ini dapat duit juga, maka bantu buruhnya, karena pengusaha itu mendapatkan uang karena kerja keras buruh. Artinya timbal balik lah,\" tegasnya.

Dalam memastikan penerapan ketetapan UMK itu, pihaknya berjanji akan melakukan pengawasan kepada perusahan-perusahaan swasta. \"Ini harus jalan. Dan nanti juga akan ada pengawasannya. Kita harus mengayomi buruh dan pengusaha juga agar lancar,\" tandasnya. (apr/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: