21 Tempat Usaha Ini Terancam Denda Rp5 Juta Gegara Nekat Langgar Prokes
RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan tugas (Satgas) Covid-19 Provinsi Lampung mencatat ada 21 tempat usaha dan 12 orang di Bandarlampung yang diberikan surat bukti pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) secara tertulis. Kesemuanya akan dikenakan denda jika pelanggaran dilakukan secara berkali-kali. Demikian diungkapkan Kepala Satpol PP Lampung Zulkarnain. Menurutnya, dari dua kali razia protokol kesehatan (Prokes) di Bandarlampung, Satgas Covid-19 Provinsi Lampung memberikan surat pelanggaran tertulis kepada 21 badan usaha dan 12 pelanggar perseorangan. \"Ada 21 pelaku usaha dan 12 orang yang diberikan teguran tertulis karena tidak menerapkan protokol kesehatan. Angka tersebut didapatkan dari dua kali razia protokol kesehatan di Bandarlampung pada tanggal 20, kita kasih teguran lisan semua dan 23 Januari diberi surat teguran,\" tuturnya, Senin (25/1). Ia mengatakan, selama melakukan razia rata-rata pelanggaran yang ditemukan yakni tidak memakai masker, berkerumun, tidak ada tempat cuci tangan bahkan tempat usaha masih banyak yang tidak menyadari protokol kesehatan. \"Bagi perorangan kami beri teguran. Yang bersangkutan membuat pernyataan dan mengakui kalau mereka salah. Pernyataan ini kami rekap dan akan kami sampaikan ke Satgas Covid kota dan kelurahan setempat,\" tuturnya. Sedangkan untuk tempat-tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan, datanya diserahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung. \"Karena kami di provinsi jadi hasil penegakkan hukum kita serahkan ke pemkot. Karena pemkot bisa menutup tempat usaha yang sudah berkali-kali melanggar,\" ujarnya. Berdasarkan Perda Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), tempat usaha yang tidak patuh atau tidak melaksanakan kegiatan protokol kesehatan dalam usahanya akan mendapat denda administratif maksimal Rp5 juta, dan untuk perseorangan denda maksimal Rp1 juta. Sanksi perseroangan sendiri seperti dalam Perda nomor 3 tahun 2020 mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum, denda administratif maksimal Rp1 juta, serta daya paksa polisional dilakukan dalam bentuk penjemputan paksa oleh petugas yang berwenang untuk dikarantina atau isolasi. Begitu pula untuk penanggung jawab kegiatan atau usaha, mulai dari teguran lisan, tertulis, penghentian sementara kegiatan, pembubaran kegiatan, pembekuan sementara izin, pencabutan izin, dan denda administratif maksimal Rp5 juta. \"Jadi yang perlu diketahui seluruh masyarakat bahwa kegiatan yang kita lakukan itu dalam rangka penegakan hukum ini bertujuan untuk melindungi masyarakat,\" tuturnya. Sehingga menurut Zulkarnain, jangan sampai nanti masyarakat terpapar Covid-19. Sebab saat ini ada delapan daerah berzona merah. \"Jadi tentunya kita semua harus mengantisipasi bagaimana penyebaran virus ini bisa ditekan,\" ucapnya. Dari data hasil razia satgas covid-19, 21 badan usaha yang membuat surat pernyataan, serti Lesehan Rodani di Jalan Kartini, Lesehan Kang Owi di Jalan Kartini, RM 2 Hati di Jalan Kartini, RM Rii\'s Kitchen Cory di Jalan Kartini, Pedagang kaki lima di Jalan Kartini, dan Nasi Uduk Toha di Jalan Kartini. Lalu di Jalan Teuku Umar ada lima badan usaha, yaitu Angkringan Kedai Baru, Angkringan Pahlawan, Wr. Sate Pak Mamat, Geprek Bensu, serta kuliner dan kopi. Kemudian ada tiga badan usaha di Jalan Sultan Agung, yaitu Cafe Dari Hati, Martabak Damang, dan Soto Sukaraja. Di jalan Raden Intan ada tiga tempat, yaitu Gaza Muslim, Mie Aceh Saburai, dan Grand Karoke. Ada Resto Cafe di Jalan Dr. Susilo. Serta tiga tempat di Jalan Juanda, yaitu Warung Gengges, Kedai Susi, dan Rumah Makan. Untuk 12 nama perseorangan yang melakukan pelanggaran pasal 11 dengan sanksi polisional lantaran tidak menggunakan masker yaitu Syarif, Abdi, Billah, Muramah, Saipul Anwar, Yuliansyah, Putri Ayu, Jarwo, Virgiawan, Dian Saputra, Temon, dan Sudjatmiko. (pip/sur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: