23 DPO Kejati Lampung Masih Bebas Berkeliaran

23 DPO Kejati Lampung Masih Bebas Berkeliaran

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung masih memiliki banyak PR terkait perburuan Daftar Pencarian Orang (DPO). Setidaknya, masih ada 23 orang yang ditetapkan DPO oleh Kejati Lampung. Catatan itu tengah ditangani oleh 12 kejaksaan. Juga dua cabang kejaksaan. Untuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung kini masih menangani enam DPO. Kejari Lampung Tengah lima DPO. Dan Kejari Lampung Selatan (Lamsel) satu DPO. \"Lalu ada Kejari Metro satu DPO, Kejari Lampung Utara satu DPO, Kejari Waykanan satu DPO, dan Kejari Lampung Barat pun satu DPO,\" kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Andri, Kamis (20/8). Lalu untuk Kejari Tulangbawang menangani tiga DPO. Kemudian Kejari Tanggamus dua DPO. \"Untuk Cabjari Panjang satu DPO. Dan Cabjari Tanggamus di Talangpadang satu DPO,\" kata dia. Kini, pihaknya terus berkoordinasi dengan kejaksaan se-Indonesia. Pun dengan Kejagung RI. \"Kami membuka diri untuk masyarakat yang ingin berperan dalam menangkap para DPO ini. Apabila ada yang mengetahui keberadaan DPO, beritahu kami,\" ungkapnya. Belakangan DPO yang telah tertangkap salah satunya buronan kasus korupsi dana APBD Lampung Tengah dan Lampung Timur: Sugiharto Wiharjo alias Alay. Lalu ada lagi Ahmad Marsuki, Herman, Muhamad Reza Pahlevi, dan Achmad Yoga Surya Darma. Kelimanya merupakan buruan Kejari Bandarlampung. Seterusnya ada  Teguh Nopriyanto DPO Kejari Lampung Barat serta Syamsul Hamidi DPO Kejari Lampung Utara. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: