Iklan Bos Aca Header Detail

23 Tempat Usaha Dapat Teguran Tertulis

23 Tempat Usaha Dapat Teguran Tertulis

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 23 tempat usaha mendapat surat teguran dari Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Bandarlampung. Kesemuanya dinilai telah melanggar peraturan berupa batasan jam operasional, Sabtu (6/2) malam. Juru bicara Satgas Covid-19 Kota Bandarlampung Ahmad Nurizky mengatakan, razia penerapan surat edaran Wali Kota tersebut dipimpin Wakil Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid 19 Dandim 0410/KBL Kolonel (inf) Rhomas Herlandes ke beberapa wilayah Bandarlampung, di antaranya Pasar Bambu Kuning dan Pasar Kangkung. \"Kita melakukan penertiban terhadap 23 tempat usaha yang diberikan teguran tertulis karena masih buka setelah melewati pukul 22.00 WIB yang telah kita tentukan berdasarkan SE Wali Kota,\" katanya, Minggu (7/2). Menurutnya, teguran tertulis diberikan setelah tempat usaha tersebut masih bandel dan mengabaikan peringatan lisan sebelumnya. \"Jadi teguran tertulis ini kita buatkan setelah kita lakukan teguran lisan, jadi sebanyak 20 tim Gugus Penanganan melaporkan lalu kita menyidaknya langsung ke sana,\" ujarnya. Sejauh ini diketahui Surat edaran tersebut adalah tindak lanjut Perda Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 tertanggal 23 Desember 2020. “Hampir semua tempat makan bersama di wilayah yang ramai itu, dan langsung kita berikan teguran tertulis karena sudah lebih dari pukul 22.00 WIB, dan akan dilakukan lebih tegas lagi jika masih melanggar,\" ujar Nurizky. Hal lain, Nurizky mengungkapkan jika ibadah saat tahun baru Imlek masih diizinkan asalkan dengan jumlah terbatas ini juga masih bersangkutan terhadap SE Wali Kota yang melarang warga mengadakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan. \"Jadi ibadah hari besar keagamaan Imlek bisa dilakukan seperti biasanya, namun tetap menaati protokol kesehatan serta tidak membuat kerumunan massa,\" tandasnya. (mel/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: