249 Warga Binaan Rutan Kelas I Bandarlampung Bebas

249 Warga Binaan Rutan Kelas I Bandarlampung Bebas

radarlampung.co.id-Proses pembebasan warga binaan untuk mencegah virus corona di lembaga permasyarakatan dan rumah tahanan terus berlanjut. Sebanyak 249 warga binaan Rutan Kelas I  Bandarlampung dibebaskan Sabtu (4/4).

\"Dengan ini ada beberapa upaya kami mengurangi warga binaan, salah satunya dengan pemberian pembebasan bagi para warga binaan. Pembebasan ini terus akan dilaksanakan secara masif dengan memberikan asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana,\" kata Kepala Rutan (Karutan) Kelas I Bandarlampung Rony Kurnia, Sabtu (4/4).

Dirinya menambahakan, rencana pengeluaran asimilasi itu juga sudah diterbitkan surat keputusan. Dimana saat ini sedang menjalani subsider sebanyak 22 orang warga binaan dan selanjutnya rencana pengeluaran asimilasi sudah ada SK tanpa subsider sebanyak 50 orang warga binaan.

Dengan total asimilasi narapidana yang akan di asimilasi pengeluaran sebanyak 72 orang warga binaan. \"Juga yang akan diasimilasikan hingga tanggal 7 april 2020 ada sekitar 249 warga binaan,\" ucapnya.

Dirinya pun menegaskan bahwa, program yang dilaksanakan ini hanya untuk para narapidana menjalani pidana umum dan bukan pidana yang terkait dengan Peraturan Pemerintah No.99 Tahun 2012.  \"Jadi warga binaan yang memenuhi syarat akan di proses dan ini tidak dipungut biaya sama sekali,\" jelasnya.

Apabila warga binaan yang telah diproses wajib menanda tangani surat pernyataan bahwa akan menjalankan program Asimilasi, PB, CB, dan CMB dirumah masing-masing dan melakukan isolasi mandiri. Tidak hanya itu, dia menegaskan bahwa warga binaan yang mendapatkan program ini harus serius mentaati peraturan yang berlaku.

\"Jadi walaupun nanti warga binaan di luar rutan, mereka tetap dalam bimbingan dan pengawasan Bapas dan Kejaksaan di wilayah hukum tempat mereka tinggal nanti,” pungkasnya. (mel/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: