Iklan Bos Aca Header Detail

25 PNS Bandarlampung Terima BST, Begini Warning Dinsos

25 PNS Bandarlampung Terima BST, Begini Warning Dinsos

RADARLAMPUNG.CO.ID - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyebut 31.624 Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif diduga terdaftar sebagai penerima bantuan sosial tunai (BST) khusus selama masa pandemi Covid-19 dari Kementerian Sosial. Hal serupa juga ditemui di Kota Badarlampung. Tercatat, sebanyak 25 PNS menjadi penerima bantuan sosial tersebut. Di mana, 25 PNS penerima BST ini belakangan diketahui berasal dari Bandarlampung. Untuk itu Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung melalu Dinas Sosial (Dinsos) setempat masih menunggu data PNS tersebut. Sekretaris Dinas Sosial Kota Bandarlampung Santoso Adhy S mengatakan, temuan terkait PNS yang mendapat BST, berdasarkan temuan dari BPK. Namun, sampai saat ini pihaknya belum menerima nama dan alamat PNS yang menerima BST. Pemeriksaan tersebut ditutup sampai 23 Desember mendatang. Untuk itu, setelah mendapat data PNS penerima BST, pihaknya akan kembali turun ke lapangan untuk melakukan pendataan. Sehingga PNS masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan penerima akan dicoret langsung dan dihapus. Nama-nama PNS akan diganti dari DTKS sebagai penerima bantuan. \"Pokoknya semua bantuan landasannya DTKS,\" ujarnya saat ditemui di Dinas Sosial Kota Bandarlampung, Selasa (23/11). Nama-nama penerima BST, kata Santoso, langsung dari Kementerian. Data awal menggunakan data dari BPS tahun 2011 yang diperbaiki 2015. Sehingga, data yang diambil untuk penyaluran BST dari data yang diambil BPS tahun 2015 lalu. \"Itulah, mungkin (PNS, red) pada waktu itu dia belum bekerja terus keluar dapat BST, setelah itu dia keterima pegawai. PNS itu dilarang menerima. Kalau BST itu dari Kementerian disalurkan melalui Kantor POS kepada penerima,\" ucapnya. Barulah, pada 2017 Dinas Sosial baru bisa mengusulkan data untuk masuk ke DTKS. Meski telah masuk DTKS belum tentu masyarakat mendapat bantuan. \"Ya seperti 31 Mei kemarin kita usulkan sekitar 32 ribu warga kita masuk DTKS, namun sampai sekarang belum kita ketahui berapa yan diterima. Karena yang verifikasi dari Kementerian Sosial,\" terangnya. Pendataan untuk didaftarkan menjadi DTKS, ditambahkannya dengan cara mengajukan Fotocopy KTP, Kartu Keluarga, surat keterangan tidak mampu dari RT dan Kelurahan, serta rekening listrik. Dari situ diajukan ke TKSK masing-masing kecematan secara offline, nanti dibawa ke Dinsos. Diketahui, sampai Oktober 2021, DTKS KotaBandarlampung sebanyak 92.698 rumah tangga atau 363.326 jiwa. (pip/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: