251 Pelamar CPNS-PPPK Ajukan Sanggahan
RADARLAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 251 pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) non guru di Lampung Barat mengajukan sanggahan terkait hasil seleksi administrasi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). “Jumlah pelamar yang melakukan sanggahan hingga pukul 11.00 WIB sebanyak 251 orang. Rinciannya pelamar PNS sebanyak 207 orang dan PPPK non guru 44 orang. Hari ini terakhir peserta menyampaikan sanggahan dan waktunya hanya sampai pukul 16.00 WIB,” kata Sekretaris Panitia Seleksi CASN yang juga Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lambar Ahmad Hikami. Ahmad Hikami membeberkan, peserta CPNS yang mengajukan sanggahan rata-rata tentang kesesuaian antara pendidikan dan pendidikan yang dibutuhkan formasi. Contohnya formasi S1 ekonomi, yang yang bersangkutan memiliki ijazah S1 jurusan Manajemen. Kemudian untuk peserta PPPK mengajukan sanggahan karena yang menandatangi surat pernyataan bukan eselon II. Lalu ada yang meng-upload STR, namun masa berlakunya telah habis. “Untuk jawab sanggah akan disampaikan panitia seleksi CASN pada tanggal 4-13 Agustus 2021, serta pengumuman pasca sanggah akan dilaksanakan pada 15 Agustus 2021,” tegasnya Diketahui, dari 5.288 pelamar yang mendaftar CPNS dan PPPK non guru di Lambar, sebanyak 527 orang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi atau tidak memenuhi syarat (TMS). Rinciannya 417 pelamar CPNS dan 110 pelamar PPPK non guru. (lus/nop/ais)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: