297 Narapidana Lapas Gunungsugih Kantungi Remisi
radarlampung.co.id. - Pada hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah, sebanyak 297 narapidana (napi) Lapas Kelas III Gunungsugih mendapatkan remisi khusus dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham. Dari jumlah napi yang mendapat remisi, satu orang langsung bebas Kalapas Kelas III Gunungsugih Syarpani menyatakan pihaknya mengusulkan 297 dari 336 napi untuk mendapatkan remisi khusus. \"Kita usulkan 297 napi yang berkelakuan baik dapat remisi khusus. Alhamdulillah, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham menyetujuinya. Satu orang napi langsung bebas. Napi yang mendapat remisi telah memenuhi syarat,\" katanya. Pemberian remisi, kata Syarpani, diharapkan memotivasi napi berkelakuan baik. \"Ini harapkan jadi motivasi napi berkelakuan baik. Menyadari kesalahan yang telah diperbuat sebelumnya dan tidak mengulangi kembali. Tugas kita membina agar napi bisa menjadi lebih baik dan bisa diterima kembali masyarakat jika sudah bebas,\" ungkapnya. (sya/wdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: