Iklan Bos Aca Header Detail

297 Pekon Serahkan Persyaratan Pencairan DD Tahap III

297 Pekon Serahkan Persyaratan Pencairan DD Tahap III

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 297 dari 299 pekon di Tanggamus telah menyampaikan persyaratan pencairan dana desa (DD) tahap III. Meliputi laporan APBDes murni, APBDes perubahan 2020, laporan konsolidasi yang ditandatangani oleh kepala pekon serta laporan realisasi BLT dana desa. Kabid Anggaran Joni Fatriyansah mewakili Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Tanggamus Suaidi mengatakan, nota dinas 297 pekon tersebut telah masuk. Dua pekon yang belum menyerahkan persyaratan adalah Pekon Sukaraja, Kecamatan Cukuhbalak dan Tanjungagung di Kecamatan Pugung. \"Untuk dua pekon ini, selain ketiga syarat yang harus dipenuhi, ada penilaian juga dari Dinas PMD. Ini sudah kita konsultasikan dengan mereka,\" sebut Joni Fatriyansah. Untuk 297 pekon yang telah menyelesaikan persyaratan, tinggal menunggu proses KPPN. Kemungkinan dalam seminggu ke depan sudah bisa dilakukan pencairan. Dua pekon yang belum menyelesaikan persyaratan DD, sesuai dengan info terbaru dari Kementerian Keuangan, ada perpanjangan waktu, yakni Desember 2020. \"Jadi untuk dua pekon ini masih ada peluang seusai batas tanggal yang ditentukan. Tentunya harus melampirkan sejumlah persyaratan yang dimaksud,\" tegasnya. (ehl/rnn/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: