3.092 Burung Ilegal yang Berhasil Diamankan Petugas Akhirnya Dilepasliarkan

3.092 Burung Ilegal yang Berhasil Diamankan Petugas Akhirnya Dilepasliarkan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Burung ilegal tanpa dokumen lengkap yang berhasil diamankan Balai Karantina Pertanian Bandarlampung dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni dibantu FLIGHT: Protecting Indonesia\'s BirdsĀ  sebanyak 3.092 ekor dilepasliarkan di Taman Hutan Rakyat (Tahura) Wan Abdurrahman, Minggu (10/11). \"Ribuan burung ini dilepasliarkan setelah dinyatakan negatif Avian Influenza dengan pengujian rapid test oleh Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung,\" ujar Kepala Balai Karantina Kelas I Bandarlampung Badan Karantina Kementerian Pertanian Muh Jumadh melalui Kasie Karantina Hewan BKP Kelas I Bandarlampung.. Adapun ribuan burung ini terdiri dari 21 jenis yang meliputi Ciblek sebanyak 1.840 ekor, Gelatik (280), Jalak Kebo (120), Perkutut (70 ), Kolibri (25), Pleci (320), Cucak Ijo (17), Cucak Ranting (30), Air Manjur (9), Kolibri Ulung (35), Poksai Mandarin (29), Kutilang Sutra (70), Kinoi (48), Crucuk (40), Samperling (15), Tledek (9), Punai (6), Prenjak (31), Srindit (75), Gelatik Belong (12), dan Sirih-sirih (11). Herwintarti menuturkan burung-burung ini dilakukan penahanan setelah diserahterimakan oleh KPKP Bakauheni lantaran tidak memiliki dokumen sesuai pasal 6 ayat a dan c UU no 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan. \"Saat ini pelaku yang membawa satu orang masih dalam penyelidikan dari tim investigasi Balai Karantina Kelas I Bandar Lampung, tapi yang jelas pemilik akan terancam tindak pidana pelanggaran UU No. 16 tahun 2019 pasal 6 ayat a dan c dengan ancaman 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta,\" tuturnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: