31 DPAC Gagal Jadi Peserta Muscab Demokrat
RADARLAMPUNG.CO.ID – Sebanyak 31 Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) Partai Demokrat se Lampung gagal menjadi peserta Musyawarah Cabang (Muscab) yang dijadwalkan digelar di Balai Krakatau (20-21/3/2022). Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Lampung Kherlani mengatakan, total ketua DPAC se Lampung berjumlah 229. Di mana, hanya ada 198 yang berhak menyalurkan suaranya atau menjadi peserta Muscab. Mantan Pj. Bupati Pesisir Barat ini menjelaskan, kondisi kepengurusan DPAC di Lampung semua sudah habis masa baktinya kecuali DPAC Waykanan. Berdasarkan arahan DPP, maka bagi Kepengurusan DPAC yang sudah habis, bisa diperpanjang hingga pelaksanaan Muscab. Dengan ketentuannya pemegang hak suara ada di masing-masing Ketua DPAC. “Menurut arahan DPP itu harus diperpanjang dan kewenangan memperpanjang itu ada di DPD Partai Demokrat Lampung,” ucapnya saat dikonfirmasi, Jumat (18/3/2022). Kherlani melanjutkan, pihaknya sudah membuka pendaftaran Bakal Calon Ketua DPC Partai Demokrat Lampung dimasing-masing daerah. “Ada 24 pendaftar dengan minimal syarat 20 persen dukungan. Hasil itu juga kami konsultasikan ke DPP. Sebab, muscab ini merupakan ranah DPP. DPD hanya memfasilitasi penyelenggaraannya saja,” kata dia. Pria yang pernah menjabat Sekretaris DPRD Lampung ini mengatakan, berdasarkan arahan dari Kepala Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (BPOKK) DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron dan Deputy Jimmy, bahwa DPAC yang diperpanjang adalah yang memang masih aktif dan memegang SK sebelumnya. “Orangnya ada, dan masih aktif diperpanjang. Tapi bagi yang tidak aktif, harus diganti. Dengan pleno dpc begitu juga dengan yang meninggal partai dan pindah parpol. Dalam pleno juga harus dihadiri DPD. Kemudian, untuk yang rangkap jabatan tidak diperpanjang. Contohnya ada, di Bandarlampung atas nama Syarifah itu Wakil Ketua dan salahsatu Ketua DPAC. Tidak diperpanjang. Satu lagi, jika ada yang memberikan dukungan lebih dari satu juga tidak diperpanjang. Tapi yang saya ingin tegaskan di sini adalah, tidak ada pecat memecat, hanya tidak diperpanjang sesuai dengan arahan pusat,” kata dia. Menyikapi arahan DPP itu juga, Kherlani bilang, DPD Partai Demokrat Lampung sudah melakukan pleno diperluas. “Kita sudah lakukan pleno diperluas. Dihadiri pengurus harian, Fraksi, DKD, Dewan Pertimbangan, SC dan OC serta BPOKK. Keputusannya, menyetujui mengikuti arahan DPP. Kita hanya menjalankan arahan DPP sesuai dengan apa yang disampaikan, yang akan mengikuti muscab ada 198 DPAC, dari total 229 DPAC se Lampung,” ujarnya. Kepala BPOKKDa DPD Partai Demokrat Lampung Midi Iswanto menambahkan, pihaknya hanya menjalankan apa yang diperintahkan oleh DPP. “Hasil arahan DPP, yang rangkap jabatan tidak diperpanjang, kemudian yang kedua jika mendukung calon lebih dari satu. Atau anda, atau tiga orang. Jelas itu, kalau SK nya masih hidup saja pasti mendapatkan sanksi, ini karena sudah SKnya mati, ya sanksinya tidak diperpanjang,” kata dia. (abd/yud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: